BINUS UNIVERSITY

Alasan Konsultan Pajak Perlu Membaca, Menulis dan Memublikasikannya

Muhamad Wildan | Senin, 17 Juli 2023 | 12:25 WIB
Alasan Konsultan Pajak Perlu Membaca, Menulis dan Memublikasikannya

Founder DDTC Darussalam saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Career Challenges in the Field of Taxation and Legal Technology Literacy Towards a Digital Economy yang digelar oleh Binus University, Senin (17/7/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Founder DDTC Darussalam menekankan pentingnya membaca, menulis, dan memublikasikan karyanya bagi mereka yang berkarier di bidang perpajakan.

Darussalam mengatakan orang hebat di belahan dunia manapun selalu memiliki minat yang tinggi untuk membaca. Khusus untuk profesi konsultan pajak, kebiasaan untuk membaca sangat penting mengingat lanskap perpajakan senantiasa mengalami perubahan secara dinamis.

"Ilmu kemarin belum tentu bisa digunakan pada saat ini. Contoh tax amnesty, dulu kita bisa bilang saya jago tax amnesty. Itu sudah tidak dipakai, harus belajar lagi," katanya di Universitas Bina Nusantara (BINUS University), Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Dalam seminar nasional bertajuk Career Challenges in the Field of Taxation and Legal Technology Literacy Towards a Digital Economy, Darussalam menambahkan seorang konsultan pajak juga harus memiliki kebiasaan untuk menulis dan memublikasikan karya yang telah ditulis tersebut.

Menurutnya, hasil bacaan berbagai literatur dapat ditulis dan dipublikasikan dalam bentuk buku serta bentuk-bentuk lainnya. Dengan publikasi itu, tak menutup kemungkinan akan dibaca oleh calon-calon klien potensial.

"Dalam dunia bisnis, siapa tahu gara-gara orang membaca dan suka dengan tulisan Anda sehingga dia datang kepada Anda dan memberikan pekerjaan. Ini yang saya alami," tutur Darussalam.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Dengan banyaknya publikasi yang sudah diterbitkan, sambungnya, makin banyak orang memberikan kepercayaan kepada kita selaku profesi konsultan pajak. Berkat publikasi itu, Darussalam mengaku dirinya tidak perlu lagi membawa kartu nama lagi untuk mengenalkan diri.

"Kalau kita tidak dikenal publik, siapa yang mau memberikan pekerjaan kepada kita? Dengan buku-buku ini, ketika saya bertemu dengan klien, dengan kolega, dengan aparat pajak, mereka tidak lagi bertanya siapa saya," ujarnya.

Hingga saat ini, Darussalam telah menjadi penulis, kontributor, dan editor dari sebanyak 21 buku yang dipublikasikan oleh DDTC.

Berbagai buku yang diterbitkan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen DDTC dalam berbagi pengetahuan (sharing knowledge). Hal ini juga menjadi bagian dari misi DDTC, yaitu berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi