MAKEDONIA UTARA

Akuisisi Perusahaan Tak Wajar, Direktur Ini Dituduh Gelapkan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Desember 2020 | 18:00 WIB
Akuisisi Perusahaan Tak Wajar, Direktur Ini Dituduh Gelapkan Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

SKOPJE, DDTCNews – Aparat penegak hukum bidang finansial dan keuangan mengajukan tuntutan pidana terhadap direktur perusahaan lotere milik Pemerintah Serbia, Simonida Kazic karena dianggap melakukan penggelapan pajak.

Tuntutan hukum perpajakan tersebut diberikan setelah melakukan penyelidikan terhadap proses akuisisi perusahaan media Alfa TV pada 2013 dan 2014. Kala itu, Kavic menjabat sebagai CEO Alfa Skop yang kemudian mengakuisisi Alfa TV.

"Sebagai direktur, Kavic gagal menyampaikan laporan keuangan dengan benar," tulis keterangan resmi kepolisian Makedonia Utara, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Otoritas menjerat Kavic dengan secara sengaja melakukan penggelapan pajak. Pasalnya, perusahaan dinilai tidak membayar PPh badan dengan tertib dan menghindari pembayaran pajak senilai €1 juta atau setara dengan Rp17,1 miliar.

Selain itu, penyidik juga menelisik proses akuisisi Alfa TV yang dinilai tidak wajar. CHS Invest Group yang memiliki Alfa Skop hanya membayar €150.000 untuk mengambil alih mayoritas saham televisi tersebut, padahal nilai perusahaan tidak kurang dari €2,5 juta.

Sementara itu, Kavic telah memberikan respons atas tuntutan hukum yang dihadapinya, Menurutnya, otoritas Makedonia Utara tidak pernah melakukan komunikasi sebelum melayangkan tuntutan hukum kepada dirinya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dia meyakini terjadi kesalahan terkait dengan tuntutan hukum yang menimpanya. Oleh karena itu, Kavic lebih memilih untuk irit berkomentar sebelum mengetahui duduk perkara dengan jelas terkait dengan tuduhan melakukan penggelapan pajak.

"Ini pertama kali saya dengar karena tidak ada yang memberitahu saya sampai muncul sekarang. Saat ini sulit untuk berkomentar karena saya tidak memiliki semua informasi," imbuhnya seperti dilansir balkaninsight.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 22:35 WIB

Sudah menjadi keharusan adanya pemeriksaan untuk menghindari tindakan korupsi. Hal itu merupakan langkah maju setelah adanya pengawasan. Laporan keuangan yang tidak benar hingga ada dugaan penggelapan pajak, harus segera ditangani. Tuduhan maupun kenyataan, hal itu harus dibuktikan. Mau bagaimanapun, korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?