Ilustrasi. (DDTCNews)
SKOPJE, DDTCNews – Aparat penegak hukum bidang finansial dan keuangan mengajukan tuntutan pidana terhadap direktur perusahaan lotere milik Pemerintah Serbia, Simonida Kazic karena dianggap melakukan penggelapan pajak.
Tuntutan hukum perpajakan tersebut diberikan setelah melakukan penyelidikan terhadap proses akuisisi perusahaan media Alfa TV pada 2013 dan 2014. Kala itu, Kavic menjabat sebagai CEO Alfa Skop yang kemudian mengakuisisi Alfa TV.
"Sebagai direktur, Kavic gagal menyampaikan laporan keuangan dengan benar," tulis keterangan resmi kepolisian Makedonia Utara, dikutip Senin (14/12/2020).
Otoritas menjerat Kavic dengan secara sengaja melakukan penggelapan pajak. Pasalnya, perusahaan dinilai tidak membayar PPh badan dengan tertib dan menghindari pembayaran pajak senilai €1 juta atau setara dengan Rp17,1 miliar.
Selain itu, penyidik juga menelisik proses akuisisi Alfa TV yang dinilai tidak wajar. CHS Invest Group yang memiliki Alfa Skop hanya membayar €150.000 untuk mengambil alih mayoritas saham televisi tersebut, padahal nilai perusahaan tidak kurang dari €2,5 juta.
Sementara itu, Kavic telah memberikan respons atas tuntutan hukum yang dihadapinya, Menurutnya, otoritas Makedonia Utara tidak pernah melakukan komunikasi sebelum melayangkan tuntutan hukum kepada dirinya.
Dia meyakini terjadi kesalahan terkait dengan tuntutan hukum yang menimpanya. Oleh karena itu, Kavic lebih memilih untuk irit berkomentar sebelum mengetahui duduk perkara dengan jelas terkait dengan tuduhan melakukan penggelapan pajak.
"Ini pertama kali saya dengar karena tidak ada yang memberitahu saya sampai muncul sekarang. Saat ini sulit untuk berkomentar karena saya tidak memiliki semua informasi," imbuhnya seperti dilansir balkaninsight.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Sudah menjadi keharusan adanya pemeriksaan untuk menghindari tindakan korupsi. Hal itu merupakan langkah maju setelah adanya pengawasan. Laporan keuangan yang tidak benar hingga ada dugaan penggelapan pajak, harus segera ditangani. Tuduhan maupun kenyataan, hal itu harus dibuktikan. Mau bagaimanapun, korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan.