INDIA

Aktivitas Pemasaran Harus Diungkapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 21:59 WIB
Aktivitas Pemasaran Harus Diungkapkan

NEW DELHI, DDTCNews – India kini sedang fokus membahas aturan dokumentasi transfer pricing terkait local file yang menjelaskan detail transaksi suatu perusahaan multinasional, terutama transaksi marketing intangibles.

Menurut Sekretaris Bersama Kementerian Keuangan Akhilesh Ranjan, selain membahas mengenai isi local file ini, pemerintah India juga tengah menggodok penyelesaian sengketa pajak antara otoritas pajak India dan Amerika Serikat (AS) melalui mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA).

“Saat ini sudah lebih dari 100 negara yang turut berpartisipasi menjalankan kerangka pajak internasional dengan mengimplementasikan aksi BEPS, seperti memperkuat aturan transfer pricing dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Akhilesh menilai marketing intangibles adalah salah satu transaksi penting yang harus dicantumkan dalam local file perusahaan multinasional karena sangat relevan dengan transfer pricing.

“Dengan demikian, akan sangat menguntungkan untuk meminta informasi dalam local file yang memungkinkan otoritas pajak untuk menilai apakah ada kesepakatan yang menciptakan atau mengembangkan marketing intangibles,” ucapnya.

Berbicara mengenai isu transfer pricing, sudah bertahun-tahun banyak negara menyadari besarnya risiko yang dihadapi terkait dengan manipulasi harga yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dalam transaksi lintas batas.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Sementara itu, berkaitan dengan sengketa MAP dan APA, Ranjan mengatakan otoritas pajak India dan AS telah membuat kemajuan yang luar biasa. Pasalnya, seperti dilansir dari mnetax.com, sebanyak 110-120 sengketa telah diputus hingga saat ini.

Sebagai informasi, dalam rangka mengembangkan pemahaman tentang prinsip transfer pricing dan perkembangannya yang disajikan dengan studi komparasi, DDTC Academy akan menyelenggarakan program khusus Transfer Pricing Course-Executive Class (Batch 11) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 8 Oktober 2016. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN