INDIA

Aktivitas Pemasaran Harus Diungkapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 21:59 WIB
Aktivitas Pemasaran Harus Diungkapkan

NEW DELHI, DDTCNews – India kini sedang fokus membahas aturan dokumentasi transfer pricing terkait local file yang menjelaskan detail transaksi suatu perusahaan multinasional, terutama transaksi marketing intangibles.

Menurut Sekretaris Bersama Kementerian Keuangan Akhilesh Ranjan, selain membahas mengenai isi local file ini, pemerintah India juga tengah menggodok penyelesaian sengketa pajak antara otoritas pajak India dan Amerika Serikat (AS) melalui mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA).

“Saat ini sudah lebih dari 100 negara yang turut berpartisipasi menjalankan kerangka pajak internasional dengan mengimplementasikan aksi BEPS, seperti memperkuat aturan transfer pricing dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Akhilesh menilai marketing intangibles adalah salah satu transaksi penting yang harus dicantumkan dalam local file perusahaan multinasional karena sangat relevan dengan transfer pricing.

“Dengan demikian, akan sangat menguntungkan untuk meminta informasi dalam local file yang memungkinkan otoritas pajak untuk menilai apakah ada kesepakatan yang menciptakan atau mengembangkan marketing intangibles,” ucapnya.

Berbicara mengenai isu transfer pricing, sudah bertahun-tahun banyak negara menyadari besarnya risiko yang dihadapi terkait dengan manipulasi harga yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dalam transaksi lintas batas.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Sementara itu, berkaitan dengan sengketa MAP dan APA, Ranjan mengatakan otoritas pajak India dan AS telah membuat kemajuan yang luar biasa. Pasalnya, seperti dilansir dari mnetax.com, sebanyak 110-120 sengketa telah diputus hingga saat ini.

Sebagai informasi, dalam rangka mengembangkan pemahaman tentang prinsip transfer pricing dan perkembangannya yang disajikan dengan studi komparasi, DDTC Academy akan menyelenggarakan program khusus Transfer Pricing Course-Executive Class (Batch 11) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 8 Oktober 2016. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?