FILIPINA

Akibat Faktur Pajak Fiktif, Negara Ini Rugi Sampai Rp 13,35 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 22 Mei 2023 | 14:30 WIB
Akibat Faktur Pajak Fiktif, Negara Ini Rugi Sampai Rp 13,35 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Biro Investigasi Nasional (The National Bureau of Investigation/NBI) mengungkap modus kejahatan faktur pajak fiktif telah merugikan negara senilai PHP50 miliar atau sekitar Rp13,35 triliun dalam 1 dekade.

Secretary of Justice Jesus Crispin Remulla menyebut pemerintah sejak lama memberikan perhatian khusus mengenai modus kejahatan menggunakan faktur pajak fiktif. NBI pun bekerja secara serius untuk mengungkap modus kejahatan tersebut.

"Ini adalah cara yang sangat sistematis untuk menipu pemerintah," katanya, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Remulla menuturkan pemerintah telah mengungkap kejahatan menggunakan modus faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh berbagai perusahaan. Beberapa di antara perusahaan tersebut bahkan berskala internasional.

Dalam beberapa kasus penipuan, lanjutnya, ia menyebut terdapat kaitan yang sangat erat antara faktur pajak fiktif dan kejahatan korupsi. Dengan demikian, modus kejahatan itu menimbulkan kerugian yang lebih besar pada negara.

Remulla menegaskan faktur pajak fiktif merupakan bentuk penipuan yang sangat merugikan negara. Untuk itu, pemerintah juga berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Faktur pajak fiktif yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pendapatan Nasional dan revisi KUHP," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Komite Keuangan DPR Filipina sebelumnya menyetujui pengenaan sanksi yang lebih berat atas beberapa tindak pidana pajak, termasuk yang berupa faktur pajak fiktif. Sanksi yang berat dinilai akan dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengusulkan adanya RUU DPR 7653 untuk memperkuat peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Melalui RUU itu, diusulkan kejahatan pajak yang terkoordinasi harus dipisahkan dari kejahatan pajak lainnya, serta dikenakan hukuman lebih berat dari UU Pendapatan Dalam Negeri, berupa penjara mulai dari 17 hingga 20 tahun.

Adapun pada undang-undang yang berlaku saat ini, kejahatan pajak dengan modus faktur pajak fiktif hanya dikenakan hukuman penjara 2 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN