Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews – Biro Investigasi Nasional (The National Bureau of Investigation/NBI) mengungkap modus kejahatan faktur pajak fiktif telah merugikan negara senilai PHP50 miliar atau sekitar Rp13,35 triliun dalam 1 dekade.
Secretary of Justice Jesus Crispin Remulla menyebut pemerintah sejak lama memberikan perhatian khusus mengenai modus kejahatan menggunakan faktur pajak fiktif. NBI pun bekerja secara serius untuk mengungkap modus kejahatan tersebut.
"Ini adalah cara yang sangat sistematis untuk menipu pemerintah," katanya, dikutip pada Senin (22/5/2023).
Remulla menuturkan pemerintah telah mengungkap kejahatan menggunakan modus faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh berbagai perusahaan. Beberapa di antara perusahaan tersebut bahkan berskala internasional.
Dalam beberapa kasus penipuan, lanjutnya, ia menyebut terdapat kaitan yang sangat erat antara faktur pajak fiktif dan kejahatan korupsi. Dengan demikian, modus kejahatan itu menimbulkan kerugian yang lebih besar pada negara.
Remulla menegaskan faktur pajak fiktif merupakan bentuk penipuan yang sangat merugikan negara. Untuk itu, pemerintah juga berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan tersebut.
"Faktur pajak fiktif yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pendapatan Nasional dan revisi KUHP," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.
Komite Keuangan DPR Filipina sebelumnya menyetujui pengenaan sanksi yang lebih berat atas beberapa tindak pidana pajak, termasuk yang berupa faktur pajak fiktif. Sanksi yang berat dinilai akan dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat.
Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengusulkan adanya RUU DPR 7653 untuk memperkuat peraturan perundang-undangan yang telah ada.
Melalui RUU itu, diusulkan kejahatan pajak yang terkoordinasi harus dipisahkan dari kejahatan pajak lainnya, serta dikenakan hukuman lebih berat dari UU Pendapatan Dalam Negeri, berupa penjara mulai dari 17 hingga 20 tahun.
Adapun pada undang-undang yang berlaku saat ini, kejahatan pajak dengan modus faktur pajak fiktif hanya dikenakan hukuman penjara 2 tahun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.