FILIPINA

Akibat Faktur Pajak Fiktif, Negara Ini Rugi Sampai Rp 13,35 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 22 Mei 2023 | 14:30 WIB
Akibat Faktur Pajak Fiktif, Negara Ini Rugi Sampai Rp 13,35 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Biro Investigasi Nasional (The National Bureau of Investigation/NBI) mengungkap modus kejahatan faktur pajak fiktif telah merugikan negara senilai PHP50 miliar atau sekitar Rp13,35 triliun dalam 1 dekade.

Secretary of Justice Jesus Crispin Remulla menyebut pemerintah sejak lama memberikan perhatian khusus mengenai modus kejahatan menggunakan faktur pajak fiktif. NBI pun bekerja secara serius untuk mengungkap modus kejahatan tersebut.

"Ini adalah cara yang sangat sistematis untuk menipu pemerintah," katanya, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Remulla menuturkan pemerintah telah mengungkap kejahatan menggunakan modus faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh berbagai perusahaan. Beberapa di antara perusahaan tersebut bahkan berskala internasional.

Dalam beberapa kasus penipuan, lanjutnya, ia menyebut terdapat kaitan yang sangat erat antara faktur pajak fiktif dan kejahatan korupsi. Dengan demikian, modus kejahatan itu menimbulkan kerugian yang lebih besar pada negara.

Remulla menegaskan faktur pajak fiktif merupakan bentuk penipuan yang sangat merugikan negara. Untuk itu, pemerintah juga berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan tersebut.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

"Faktur pajak fiktif yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pendapatan Nasional dan revisi KUHP," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Komite Keuangan DPR Filipina sebelumnya menyetujui pengenaan sanksi yang lebih berat atas beberapa tindak pidana pajak, termasuk yang berupa faktur pajak fiktif. Sanksi yang berat dinilai akan dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengusulkan adanya RUU DPR 7653 untuk memperkuat peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Melalui RUU itu, diusulkan kejahatan pajak yang terkoordinasi harus dipisahkan dari kejahatan pajak lainnya, serta dikenakan hukuman lebih berat dari UU Pendapatan Dalam Negeri, berupa penjara mulai dari 17 hingga 20 tahun.

Adapun pada undang-undang yang berlaku saat ini, kejahatan pajak dengan modus faktur pajak fiktif hanya dikenakan hukuman penjara 2 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah