FILIPINA

Akibat Faktur Pajak Fiktif, Negara Ini Rugi Sampai Rp 13,35 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 22 Mei 2023 | 14:30 WIB
Akibat Faktur Pajak Fiktif, Negara Ini Rugi Sampai Rp 13,35 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Biro Investigasi Nasional (The National Bureau of Investigation/NBI) mengungkap modus kejahatan faktur pajak fiktif telah merugikan negara senilai PHP50 miliar atau sekitar Rp13,35 triliun dalam 1 dekade.

Secretary of Justice Jesus Crispin Remulla menyebut pemerintah sejak lama memberikan perhatian khusus mengenai modus kejahatan menggunakan faktur pajak fiktif. NBI pun bekerja secara serius untuk mengungkap modus kejahatan tersebut.

"Ini adalah cara yang sangat sistematis untuk menipu pemerintah," katanya, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Remulla menuturkan pemerintah telah mengungkap kejahatan menggunakan modus faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh berbagai perusahaan. Beberapa di antara perusahaan tersebut bahkan berskala internasional.

Dalam beberapa kasus penipuan, lanjutnya, ia menyebut terdapat kaitan yang sangat erat antara faktur pajak fiktif dan kejahatan korupsi. Dengan demikian, modus kejahatan itu menimbulkan kerugian yang lebih besar pada negara.

Remulla menegaskan faktur pajak fiktif merupakan bentuk penipuan yang sangat merugikan negara. Untuk itu, pemerintah juga berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan tersebut.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Faktur pajak fiktif yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pendapatan Nasional dan revisi KUHP," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Komite Keuangan DPR Filipina sebelumnya menyetujui pengenaan sanksi yang lebih berat atas beberapa tindak pidana pajak, termasuk yang berupa faktur pajak fiktif. Sanksi yang berat dinilai akan dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengusulkan adanya RUU DPR 7653 untuk memperkuat peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Melalui RUU itu, diusulkan kejahatan pajak yang terkoordinasi harus dipisahkan dari kejahatan pajak lainnya, serta dikenakan hukuman lebih berat dari UU Pendapatan Dalam Negeri, berupa penjara mulai dari 17 hingga 20 tahun.

Adapun pada undang-undang yang berlaku saat ini, kejahatan pajak dengan modus faktur pajak fiktif hanya dikenakan hukuman penjara 2 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan