JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi harta bersih perlu menyampaikan laporan realisasi. Menurut PMK 196/2021, batas waktu penyampaian laporan adalah pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022.
Namun, lantaran hingga 30 April 2023 lalu saluran elektronik yang dibutuhkan untuk pelaporan realisasi belum tersedia, peserta PPS diberi kelonggaran untuk menyampaikan laporan paling lambat 31 Mei 2023.
Akhirnya, pada 5 Mei 2023 Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi e-Reporting PPS. Apa itu e-Reporting PPS? Bagaimana penggunaannya?
Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Irsyad, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.