PRANCIS

Akhir Juni, Negara Inclusive Framework Siap Tanda Tangani MLC Pilar 1

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juni 2024 | 14:00 WIB
Akhir Juni, Negara Inclusive Framework Siap Tanda Tangani MLC Pilar 1

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework bersiap untuk menyelenggarakan penandatanganan multilateral convention (MLC) Amount A Pilar 1: Unified Approach pada akhir bulan ini.

Co-Chair of Inclusive Framework Marlene Nembhard-Parker dan Tim Power mengungkapkan negara-negara anggota Inclusive Framework sudah hampir mencapai kesepakatan atas naskah MLC Amount A Pilar 1 dan kerangka Amount B.

"Inclusive Framework menargetkan penandatanganan MLC pada akhir Juni seiring dengan hampir rampungnya negosasi atas Pilar 1," tulis kedua co-chair dalam laporannya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tak hanya itu, negara-negara anggota Inclusive Framework juga mencapai kesepakatan untuk menggelar penandatanganan atas multilateral instrument (MLI) dari subject to tax rule (STTR) pada 19 September 2024.

Menanggapi tercapainya kesepakatan tersebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dalam rangka mendorong penyelesaian penyusunan MLC Pilar 1.

"Mengingat pentingnya pencapaian ini, OECD akan terus mendukung para anggota Inclusive Framework dalam mencapai keberhasilan untuk menyelesaikan pekerjaan mereka," kata Sekjen OECD Mathias Cormann.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Cormann menambahkan pihaknya terus berupaya untuk memastikan implementasi rencana aksi BEPS dan pajak minimum global berdasarkan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) dapat memberikan manfaat bagi seluruh yurisdiksi, baik negara maju maupun negara berkembang.

Sebagai informasi, Pilar 1 bakal menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan dari yurisdiksi domisili ke yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional.

Dengan Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Perusahaan multinasional bakal tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja