PRANCIS

Akhir Juni, Negara Inclusive Framework Siap Tanda Tangani MLC Pilar 1

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juni 2024 | 14:00 WIB
Akhir Juni, Negara Inclusive Framework Siap Tanda Tangani MLC Pilar 1

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework bersiap untuk menyelenggarakan penandatanganan multilateral convention (MLC) Amount A Pilar 1: Unified Approach pada akhir bulan ini.

Co-Chair of Inclusive Framework Marlene Nembhard-Parker dan Tim Power mengungkapkan negara-negara anggota Inclusive Framework sudah hampir mencapai kesepakatan atas naskah MLC Amount A Pilar 1 dan kerangka Amount B.

"Inclusive Framework menargetkan penandatanganan MLC pada akhir Juni seiring dengan hampir rampungnya negosasi atas Pilar 1," tulis kedua co-chair dalam laporannya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, negara-negara anggota Inclusive Framework juga mencapai kesepakatan untuk menggelar penandatanganan atas multilateral instrument (MLI) dari subject to tax rule (STTR) pada 19 September 2024.

Menanggapi tercapainya kesepakatan tersebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dalam rangka mendorong penyelesaian penyusunan MLC Pilar 1.

"Mengingat pentingnya pencapaian ini, OECD akan terus mendukung para anggota Inclusive Framework dalam mencapai keberhasilan untuk menyelesaikan pekerjaan mereka," kata Sekjen OECD Mathias Cormann.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Cormann menambahkan pihaknya terus berupaya untuk memastikan implementasi rencana aksi BEPS dan pajak minimum global berdasarkan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) dapat memberikan manfaat bagi seluruh yurisdiksi, baik negara maju maupun negara berkembang.

Sebagai informasi, Pilar 1 bakal menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan dari yurisdiksi domisili ke yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional.

Dengan Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Perusahaan multinasional bakal tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?