PRANCIS

Akhir Juni, Negara Inclusive Framework Siap Tanda Tangani MLC Pilar 1

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juni 2024 | 14:00 WIB
Akhir Juni, Negara Inclusive Framework Siap Tanda Tangani MLC Pilar 1

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework bersiap untuk menyelenggarakan penandatanganan multilateral convention (MLC) Amount A Pilar 1: Unified Approach pada akhir bulan ini.

Co-Chair of Inclusive Framework Marlene Nembhard-Parker dan Tim Power mengungkapkan negara-negara anggota Inclusive Framework sudah hampir mencapai kesepakatan atas naskah MLC Amount A Pilar 1 dan kerangka Amount B.

"Inclusive Framework menargetkan penandatanganan MLC pada akhir Juni seiring dengan hampir rampungnya negosasi atas Pilar 1," tulis kedua co-chair dalam laporannya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Tak hanya itu, negara-negara anggota Inclusive Framework juga mencapai kesepakatan untuk menggelar penandatanganan atas multilateral instrument (MLI) dari subject to tax rule (STTR) pada 19 September 2024.

Menanggapi tercapainya kesepakatan tersebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dalam rangka mendorong penyelesaian penyusunan MLC Pilar 1.

"Mengingat pentingnya pencapaian ini, OECD akan terus mendukung para anggota Inclusive Framework dalam mencapai keberhasilan untuk menyelesaikan pekerjaan mereka," kata Sekjen OECD Mathias Cormann.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Cormann menambahkan pihaknya terus berupaya untuk memastikan implementasi rencana aksi BEPS dan pajak minimum global berdasarkan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) dapat memberikan manfaat bagi seluruh yurisdiksi, baik negara maju maupun negara berkembang.

Sebagai informasi, Pilar 1 bakal menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan dari yurisdiksi domisili ke yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional.

Dengan Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Perusahaan multinasional bakal tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP