KOTA MALANG

Ajak WP Manfaatkan Pemutihan Pajak, Pemda Jemput Bola ke Kelurahan

Dian Kurniati | Jumat, 07 April 2023 | 16:00 WIB
Ajak WP Manfaatkan Pemutihan Pajak, Pemda Jemput Bola ke Kelurahan

Layanan jemput bola Bapenda Kota Malang untuk program pemutihan pajak daerah.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur menyediakan layanan jemput bola ke kelurahan untuk memastikan para wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah.

Bapenda menyatakan program pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah hanya berlaku mulai 1 April sampai dengan 31 April 2023. Sementara itu, layanan jemput bola bakal diselenggarakan pada 10 April hingga 17 April 2023.

"Tunggu kehadiran kami di kelurahan kamu ya, gaes," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendamalangkota, dikutip pada Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bapenda menuturkan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-109 Kota Malang. Program pemutihan diberikan untuk semua jenis pajak daerah.

Untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2022. Persyaratan untuk menikmati insentif ini antara lain menyerahkan formulir permohonan, kartu tanda penduduk (KTP), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Untuk jenis pajak daerah lainnya, pemutihan denda diberikan untuk masa pajak Januari 1998 hingga Desember 2022. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain menyerahkan formulir permohonan, KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak biasanya perlu mendatangi Kantor Bapenda dan loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka untuk mengajukan pemutihan denda pajak daerah.

Namun, dengan layanan jemput bola, wajib pajak cukup menunggu di titik yang ditentukan untuk menikmati insentif tersebut.

Pelayanan jemput bola bakal diadakan di 57 kelurahan di Kota Malang. Jadwal kunjungan Bapenda ini dapat dilihat secara lengkap pada akun Instagram @bapendamalangkota.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain mendatangi kantor Bapenda atau menunggu layanan jemput bola, wajib pajak juga dapat mengajukan pemutihan denda pajak daerah secara online. Dalam hal ini, prosesnya diawali dengan mengunduh dan mengisi formulir permohonan di website Bapenda Kota Malang.

Kemudian, wajib pajak perlu memindai formulir dan kelengkapan yang dipersyaratkan dalam format PDF. Setelahnya, wajib pajak tinggal mengirimkan formulir beserta persyaratannya kepada Bapenda melalui Whatsapp dengan nomor 0811-3135-586. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra