PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ajak Wajib Pajak Ikut PPS, Via Vallen: Daripada Kena Sanksi

Dian Kurniati | Senin, 27 Juni 2022 | 15:30 WIB
Ajak Wajib Pajak Ikut PPS, Via Vallen: Daripada Kena Sanksi

Penyanyi Via Vallen. (foto: akun Instagram @viavallen)

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Via Vallen mengajak wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mengingat periode pelaksanaan program tersebut tinggal beberapa hari lagi.

Via mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Dia menyarankan wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Buat kawan pajak yang punya harta tapi belum dilaporin di SPT Tahunan, ayo ikut program pengungkapan sukarela," katanya dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, dikutip pada Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Via menuturkan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.

Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Menurut Via, wajib pajak perlu segera memanfaatkan PPS yang akan berakhir beberapa hari lagi. "Ojo lali yo daripada kena sanksi lho," ujarnya.

Unggahan Via tersebut langsung mendapat respons beragam dari para pengikutnya. Banyak di antara penggemar yang menuliskan komentar atau sekadar meninggalkan emotikon.

"Wajib dong lapor. Sebagai warga negara yang baik, harus laporin harta kekayaan," tulis pemilik akun @alfaradiachmad98. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha