THAILAND

Ajak Korporasi Bantu Danai Proyek, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 07 April 2024 | 09:30 WIB
Ajak Korporasi Bantu Danai Proyek, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menawarkan insentif pajak kepada perusahaan yang memberikan sumbangan untuk mengatasi kebakaran hutan.

Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Jatuporn Buruspat mengatakan anggaran penanganan kebakaran hutan yang dimiliki pemerintah masih sangat terbatas. Oleh karena itu, pemerintah mengajak sektor swasta ikut berkontribusi menjaga kelestarian hutan.

"Insentif pajak akan diberikan kepada perusahaan mana pun yang menyumbangkan dana untuk proyek penanganan kebakaran hutan," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jatuporn menuturkan perusahaan dapat menyumbang senilai THB500.000 atau sekitar Rp218,9 juta hingga THB5 juta baht atau Rp2,18 miliar mulai 1 Januari hingga 30 April setiap tahun untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan.

Nanti, perusahaan bersangkutan akan menerima pengurangan pajak hingga 200% dari jumlah uang yang disumbangkan.

Uang sumbangan tersebut akan digunakan untuk membeli peralatan pemadam kebakaran, pelatihan bagi petugas pemadam kebakaran, dan mendirikan titik pemantauan kebakaran hutan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan perhitungan pemerintah, dampak proyek tersebut terhadap penurunan kebakaran hutan akan terasa dalam waktu 3 tahun mendatang.

Kemudian, pemerintah juga akan mengoptimalkan penanganan polusi dengan menurunkan jumlah titik api di dalam negeri. Polusi udara sejauh ini masih banyak ditemukan di provinsi Mae Hong Son dan Chiang Mai.

Sayangnya, penanganan polusi udara lebih kompleks karena Thailand juga dapat mendapat kiriman asap dari negara tetangga.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

"Setidaknya kami melakukan yang terbaik untuk memerangi polusi udara di wilayah kita sendiri," ujar Jatuporn seperti dilansir bangkokpost.com.

Sementara itu, Wakil Sekjen Dewan Investasi Suthiket Thatpitak-Kul menyatakan pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung investasi yang ramah lingkungan.

Pada 2007, pemerintah juga pernah menawarkan insentif pajak perusahaan yang melakukan investasi pada teknologi yang lebih ramah lingkungan untuk mengurangi masalah polusi di Provinsi Rayong. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja