THAILAND

Ajak Korporasi Bantu Danai Proyek, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 07 April 2024 | 09:30 WIB
Ajak Korporasi Bantu Danai Proyek, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menawarkan insentif pajak kepada perusahaan yang memberikan sumbangan untuk mengatasi kebakaran hutan.

Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Jatuporn Buruspat mengatakan anggaran penanganan kebakaran hutan yang dimiliki pemerintah masih sangat terbatas. Oleh karena itu, pemerintah mengajak sektor swasta ikut berkontribusi menjaga kelestarian hutan.

"Insentif pajak akan diberikan kepada perusahaan mana pun yang menyumbangkan dana untuk proyek penanganan kebakaran hutan," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Jatuporn menuturkan perusahaan dapat menyumbang senilai THB500.000 atau sekitar Rp218,9 juta hingga THB5 juta baht atau Rp2,18 miliar mulai 1 Januari hingga 30 April setiap tahun untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan.

Nanti, perusahaan bersangkutan akan menerima pengurangan pajak hingga 200% dari jumlah uang yang disumbangkan.

Uang sumbangan tersebut akan digunakan untuk membeli peralatan pemadam kebakaran, pelatihan bagi petugas pemadam kebakaran, dan mendirikan titik pemantauan kebakaran hutan.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Berdasarkan perhitungan pemerintah, dampak proyek tersebut terhadap penurunan kebakaran hutan akan terasa dalam waktu 3 tahun mendatang.

Kemudian, pemerintah juga akan mengoptimalkan penanganan polusi dengan menurunkan jumlah titik api di dalam negeri. Polusi udara sejauh ini masih banyak ditemukan di provinsi Mae Hong Son dan Chiang Mai.

Sayangnya, penanganan polusi udara lebih kompleks karena Thailand juga dapat mendapat kiriman asap dari negara tetangga.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

"Setidaknya kami melakukan yang terbaik untuk memerangi polusi udara di wilayah kita sendiri," ujar Jatuporn seperti dilansir bangkokpost.com.

Sementara itu, Wakil Sekjen Dewan Investasi Suthiket Thatpitak-Kul menyatakan pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung investasi yang ramah lingkungan.

Pada 2007, pemerintah juga pernah menawarkan insentif pajak perusahaan yang melakukan investasi pada teknologi yang lebih ramah lingkungan untuk mengurangi masalah polusi di Provinsi Rayong. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini