THAILAND

Ajak Korporasi Bantu Danai Proyek, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 07 April 2024 | 09:30 WIB
Ajak Korporasi Bantu Danai Proyek, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menawarkan insentif pajak kepada perusahaan yang memberikan sumbangan untuk mengatasi kebakaran hutan.

Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Jatuporn Buruspat mengatakan anggaran penanganan kebakaran hutan yang dimiliki pemerintah masih sangat terbatas. Oleh karena itu, pemerintah mengajak sektor swasta ikut berkontribusi menjaga kelestarian hutan.

"Insentif pajak akan diberikan kepada perusahaan mana pun yang menyumbangkan dana untuk proyek penanganan kebakaran hutan," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Jatuporn menuturkan perusahaan dapat menyumbang senilai THB500.000 atau sekitar Rp218,9 juta hingga THB5 juta baht atau Rp2,18 miliar mulai 1 Januari hingga 30 April setiap tahun untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan.

Nanti, perusahaan bersangkutan akan menerima pengurangan pajak hingga 200% dari jumlah uang yang disumbangkan.

Uang sumbangan tersebut akan digunakan untuk membeli peralatan pemadam kebakaran, pelatihan bagi petugas pemadam kebakaran, dan mendirikan titik pemantauan kebakaran hutan.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Berdasarkan perhitungan pemerintah, dampak proyek tersebut terhadap penurunan kebakaran hutan akan terasa dalam waktu 3 tahun mendatang.

Kemudian, pemerintah juga akan mengoptimalkan penanganan polusi dengan menurunkan jumlah titik api di dalam negeri. Polusi udara sejauh ini masih banyak ditemukan di provinsi Mae Hong Son dan Chiang Mai.

Sayangnya, penanganan polusi udara lebih kompleks karena Thailand juga dapat mendapat kiriman asap dari negara tetangga.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Setidaknya kami melakukan yang terbaik untuk memerangi polusi udara di wilayah kita sendiri," ujar Jatuporn seperti dilansir bangkokpost.com.

Sementara itu, Wakil Sekjen Dewan Investasi Suthiket Thatpitak-Kul menyatakan pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung investasi yang ramah lingkungan.

Pada 2007, pemerintah juga pernah menawarkan insentif pajak perusahaan yang melakukan investasi pada teknologi yang lebih ramah lingkungan untuk mengurangi masalah polusi di Provinsi Rayong. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP