Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menawarkan insentif pajak kepada perusahaan yang memberikan sumbangan untuk mengatasi kebakaran hutan.
Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Jatuporn Buruspat mengatakan anggaran penanganan kebakaran hutan yang dimiliki pemerintah masih sangat terbatas. Oleh karena itu, pemerintah mengajak sektor swasta ikut berkontribusi menjaga kelestarian hutan.
"Insentif pajak akan diberikan kepada perusahaan mana pun yang menyumbangkan dana untuk proyek penanganan kebakaran hutan," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).
Jatuporn menuturkan perusahaan dapat menyumbang senilai THB500.000 atau sekitar Rp218,9 juta hingga THB5 juta baht atau Rp2,18 miliar mulai 1 Januari hingga 30 April setiap tahun untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan.
Nanti, perusahaan bersangkutan akan menerima pengurangan pajak hingga 200% dari jumlah uang yang disumbangkan.
Uang sumbangan tersebut akan digunakan untuk membeli peralatan pemadam kebakaran, pelatihan bagi petugas pemadam kebakaran, dan mendirikan titik pemantauan kebakaran hutan.
Berdasarkan perhitungan pemerintah, dampak proyek tersebut terhadap penurunan kebakaran hutan akan terasa dalam waktu 3 tahun mendatang.
Kemudian, pemerintah juga akan mengoptimalkan penanganan polusi dengan menurunkan jumlah titik api di dalam negeri. Polusi udara sejauh ini masih banyak ditemukan di provinsi Mae Hong Son dan Chiang Mai.
Sayangnya, penanganan polusi udara lebih kompleks karena Thailand juga dapat mendapat kiriman asap dari negara tetangga.
"Setidaknya kami melakukan yang terbaik untuk memerangi polusi udara di wilayah kita sendiri," ujar Jatuporn seperti dilansir bangkokpost.com.
Sementara itu, Wakil Sekjen Dewan Investasi Suthiket Thatpitak-Kul menyatakan pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung investasi yang ramah lingkungan.
Pada 2007, pemerintah juga pernah menawarkan insentif pajak perusahaan yang melakukan investasi pada teknologi yang lebih ramah lingkungan untuk mengurangi masalah polusi di Provinsi Rayong. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.