SELEBRITAS

Ajak Followers Lapor SPT Tahunan, Lyodra: Saya Juga Taat Pajak Lho

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Februari 2023 | 13:00 WIB
Ajak Followers Lapor SPT Tahunan, Lyodra: Saya Juga Taat Pajak Lho

Penyanyi Lyodra dalam unggahan KPP Pratama Grogol Petamburan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Lyodra mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Lyodra mengatakan sebagai setiap warga negara harus patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan SPT Tahunan.

"Saya mengajak kita semua untuk taat pajak dan jangan lupa untuk diisi SPT-nya, karena batas akhir lapor SPT itu di akhir maret. Sebentar lagi," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakgrogolpetamburan, dikutip pada Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lyodra mengatakan setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat pajak. Apabila semua taat pajak, lanjutnya, negara akan memiliki kemampuan untuk melakukan pembangunan sehingga dapat segera mencapai kemajuan.

Menurutnya, manfaat uang pajak juga pada akhirnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat. Dia pun berharap pajak yang dibayarkan dapat mendukung kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

"Saya sendiri juga taat pajak lo, saya membayar pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Dalam hal ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra