KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Agar Opsen Pajak Tidak Menambah Beban WP, Pemda Perlu Lakukan Simulasi

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Agar Opsen Pajak Tidak Menambah Beban WP, Pemda Perlu Lakukan Simulasi

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) meminta para pemerintah daerah untuk dapat melakukan simulasi beban pajak yang timbul ketika ketentuan opsen pajak diterapkan pada tahun depan.

Simulasi diperlukan untuk meminimalkan penambahan beban pajak yang timbul akibat implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

"Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum. Ini dilakukan dengan simulasi penghitungan, simulasi kebijakan, dan strategi komunikasi publik," kata Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Anna Mei Rani, dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Secara umum, opsen pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah (pemda) berdasarkan persentase tertentu. Opsen dikenakan sebesar 66% dari pokok PKB dan pokok BBNKB serta sebesar 25% dari pokok pajak MBLB.

Opsen PKB dan BBNKB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), sedangkan opsen pajak MBLB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov).

Agar opsen tidak menambah beban wajib pajak, lanjut Anna, tarif PKB, BBNKB, dan pajak MBLB yang diberlakukan oleh pemda perlu diturunkan terlebih dahulu.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Tarif maksimal pajak induk diturunkan terlebih dahulu untuk mengakomodasi tarif opsen," tuturnya.

Selain itu, untuk melaksanakan opsen PKB dan opsen BBNKB, pemprov juga perlu menyusun pergub tentang opsen PKB dan opsen BBNKB serta menyepakati perjanjian kerja sama terkait dengan pemungutan PKB, BBNKB, dan opsennya.

Sebagai informasi, pemungutan opsen pajak MBLB dilaksanakan berdasarkan peraturan bupati/wali kota tentang opsen pajak MBLB serta perjanjian kerja sama mengenai pemungutan pajak MBLB dan opsen pajak MBLB.

Rencana kerja pelaksanaan perjanjian kerja sama pemungutan opsen harus dimuat dalam berita acara dan dicantumkan dalam RAPBN 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini