KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Agar Opsen Pajak Tidak Menambah Beban WP, Pemda Perlu Lakukan Simulasi

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Agar Opsen Pajak Tidak Menambah Beban WP, Pemda Perlu Lakukan Simulasi

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) meminta para pemerintah daerah untuk dapat melakukan simulasi beban pajak yang timbul ketika ketentuan opsen pajak diterapkan pada tahun depan.

Simulasi diperlukan untuk meminimalkan penambahan beban pajak yang timbul akibat implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

"Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum. Ini dilakukan dengan simulasi penghitungan, simulasi kebijakan, dan strategi komunikasi publik," kata Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Anna Mei Rani, dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Secara umum, opsen pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah (pemda) berdasarkan persentase tertentu. Opsen dikenakan sebesar 66% dari pokok PKB dan pokok BBNKB serta sebesar 25% dari pokok pajak MBLB.

Opsen PKB dan BBNKB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), sedangkan opsen pajak MBLB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov).

Agar opsen tidak menambah beban wajib pajak, lanjut Anna, tarif PKB, BBNKB, dan pajak MBLB yang diberlakukan oleh pemda perlu diturunkan terlebih dahulu.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

"Tarif maksimal pajak induk diturunkan terlebih dahulu untuk mengakomodasi tarif opsen," tuturnya.

Selain itu, untuk melaksanakan opsen PKB dan opsen BBNKB, pemprov juga perlu menyusun pergub tentang opsen PKB dan opsen BBNKB serta menyepakati perjanjian kerja sama terkait dengan pemungutan PKB, BBNKB, dan opsennya.

Sebagai informasi, pemungutan opsen pajak MBLB dilaksanakan berdasarkan peraturan bupati/wali kota tentang opsen pajak MBLB serta perjanjian kerja sama mengenai pemungutan pajak MBLB dan opsen pajak MBLB.

Rencana kerja pelaksanaan perjanjian kerja sama pemungutan opsen harus dimuat dalam berita acara dan dicantumkan dalam RAPBN 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP