AMERIKA SERIKAT

Agar Lapor SPT Cepat dan Mudah, IRS Uji Coba Aplikasi Pajak Terbaru

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 12:00 WIB
Agar Lapor SPT Cepat dan Mudah, IRS Uji Coba Aplikasi Pajak Terbaru

IRS. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) resmi menggelar uji coba (piloting) aplikasi Direct File guna mendukung pelaporan SPT secara gratis.

Direct File bisa digunakan oleh wajib pajak tertentu yang terdaftar di 12 negara bagian yakni Arizona, California, Florida, Massachusetts, Nevada, New Hampshire, New York, South Dakota, Tennessee, Texas, Washington State, Wyoming.

"Tujuan dari piloting Direct File ini adalah untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya dengan mudah dan cepat," kata Komisioner IRS Danny Werfel, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Werfel menuturkan Direct File didesain untuk mempermudah penghitungan PPh yang perlu dilakukan oleh wajib pajak. Tak hanya itu, wajib pajak yang melaporkan lebih bayar akan mendapatkan restitusi dalam waktu kurang dari 21 hari terhitung sejak SPT disampaikan lewat Direct File.

"Kami dengar banyak wajib pajak yang melaporkan SPT dalam waktu kurang dari 30 menit berkat Direct File. Aplikasi ini memberikan pengalaman pelaporan SPT yang mudah dan tanpa biaya," ujar Werfel.

Saat ini, hanya segelintir wajib pajak yang dapat menggunakan Direct File. Menurut IRS, Direct File baru mengakomodasi pelaporan SPT-SPT yang bersifat sederhana dan akan terus dikembangkan pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Direct File jika hanya melaporkan penghasilan dalam bentuk upah yang dibuktikan dengan bukti potong Form W-2; mengeklaim earned income tax credit ataupun child tax credit; dan tinggal di negara bagian yang sama sepanjang 2023.

Wajib pajak yang belum berhak untuk menggunakan aplikasi Direct File diarahkan untuk melaporkan SPT melalui aplikasi Free File. Aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh wajib pajak dengan adjusted gross income pada 2023 maksimal senilai US$79.000.

"Kami mengembangkan Direct File dengan melibatkan wajib pajak. Kami akan terus berbicara dengan wajib pajak tentang pengalaman mereka dan mempelajari lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan di masa yang akan datang," tutur Werfel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax