TAJUK PAJAK

Agar Coretax System Tepat Beri Rekomendasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:25 WIB
Agar Coretax System Tepat Beri Rekomendasi

KEBERADAAN teknologi informasi dalam administrasi perpajakan bukanlah panasea atas berbagai permasalahan yang selama ini ada. Beberapa aspek perlu mendapat perhatian agar digitalisasi sistem pajak berjalan efektif.

Salah satu aspek yang dimaksud terkait dengan penyusunan formula berbagai proses bisnis. Dalam konteks Indonesia, otoritas perlu membuat formulasi proses bisnis secara tepat sebelum dimasukkan ke dalam sistem inti administrasi perpajakan (coretax system).

Kita ambil contoh mengenai proses bisnis pengawasan atau pemeriksaan berbasis risiko. Otoritas perlu memastikan variabel-variabel yang masuk dalam formula sudah tepat. Jangan sampai wajib pajak yang risiko rendah justru selalu diawasi atau diperiksa karena formulanya tidak pas.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Oleh karena itu, penyusunan formula harus hati-hati dan mempertimbangan situasi di lapangan selama ini. Terlebih, banyak proses bisnis dalam coretax system yang akan mengandalkan skema berbasis risiko. Apa saja variabel yang cocok untuk menggambarkan risiko, baik tinggi maupun rendah.

Benchmarking dengan negara-negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan skema serupa juga perlu dilakukan. Dengan demikian, tujuan dari otoritas untuk memberikan perlakuan (treatment) yang tepat juga dapat terwujud.

Selain itu, aspek yang perlu dilihat adalah dampak dari sistem baru. Dampaknya akan dirasakan oleh fiskus, wajib pajak, praktisi pajak, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, cara otoritas menjalankan proses bisnis juga terpengaruh.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

International Monetary Fund (IMF) merekomendasikan agar semua dampak tersebut bisa diproyeksi dan dikelola sebagai bagian dari proses. Dalam konteks Indonesia, langkah ini perlu dilakukan juga tahun depan sebelum mulai diimplementasikan pada 2024. Strategi manajemen perubahan harus dikembangkan pada fase awal desain.

Kita ambil contoh, ketika sistem teknologi informasi memberikan rekomendasi perlakuan (treatment) kepada suatu wajib pajak, fiskus harus menjalankannya di lapangan. Seharusnya, tidak ada lagi diskresi untuk para fiskus menempuh perlakuan lainnya. Kembali lagi, kuncinya di formula proses bisnis.

Terkait dengan manajemen perubahan, otoritas juga perlu memperbarui key performance indicator (KPI) dari tiap sumber daya manusia (SDM). KPI harus disesuaikan dengan lingkungan baru ketika sistem inti administrasi perpajakan sudah diperbarui.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Masih terkait dengan SDM, salah satu aspek yang juga krusial adalah pembentukan budaya kerja dan pola pikir (mindset) baru. Semua pekerjaan harus didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh sistem.

Sekali lagi, adanya digitalisasi administrasi perpajakan harus berfokus pada pemberian kepastian, baik bagi wajib pajak maupun pegawai otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?