AUSTRALIA

AEoI Ungkap Harta Simpanan Warga di Luar Negeri Rp968 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 14:51 WIB
AEoI Ungkap Harta Simpanan Warga di Luar Negeri Rp968 Triliun

CANBERRA, DDTCNews–Melalui kerja sama internasional Kantor Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) berhasil mendapatkan data orang Australia memiliki lebih dari Aus$100 miliar setara dengan Rp968 triliun di luar negeri dan tersebar di lebih dari 1,6 juta rekening.

Asisten Komisioner ATO Karen Foat mengatakan ATO telah mengirim sekitar 2.000 surat kepada warga Australia yang telah diidentifikasi tidak melaporkan pendapatannya yang disimpan di luar negeri dengan batas Aus$20 juta setara dengan Rp193 miliar.

“Warga Australia yang memiliki investasi di luar negeri harus lapor kepada ATO untuk menghindari hukuman dan meminimalkan jumlah bunga yang harus mereka bayar atas pajak yang harus dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya di Canberra, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

ATO telah mengumpulkan data di bawah program yang disebut standar pelaporan umum pertukaran data perpajakan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Di dalamnya, ada 65 negara yang bertukar informasi termasuk saldo akun, nama dan pendapatan dari dividen atau penjualan aset.

Foat menambahkan beberapa dari negara tempat warga Australia menyimpan hartanya itu adalah mitra atau yurisdiksi yang dekat dengan Australia. Kemudian juga Inggris, dan negara bebas pajak seperti Bermuda, Luksemburg, dan sejenisnya.

Dia mengatakan beberapa orang mungkin tidak menyadari bahkan sejumlah kecil pendapatan di luar negeri pun perlu dinyatakan di Australia. Sebanyak 2.000 surat yang dikirim sejauh ini mengakibatkan wajib pajak menyatakan penghasilan tambahan Aus$500.000 setara dengan Rp4 miliar.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

“Banyak orang mungkin dilahirkan di luar Australia atau bekerja di luar negeri dan lupa bahwa mereka memiliki rekening atau investasi di sana. Mungkin hanya rekening bank, properti atau saham dalam bisnis keluarga, dan mereka menyimpannya di sana ketika mereka kembali ke Australia,” katanya.

Seperti dilansir theguardian.com, ATO belum memiliki perkiraan berapa banyak pajak tambahan yang dapat diraih dari pencocokan data secara keseluruhan. ATO sendiri baru menerima informasi tahap pertama pada September 2018, baru tahun ini sistem sudah penuh menyediakan data. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN