AUSTRALIA

AEoI Ungkap Harta Simpanan Warga di Luar Negeri Rp968 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 14:51 WIB
AEoI Ungkap Harta Simpanan Warga di Luar Negeri Rp968 Triliun

CANBERRA, DDTCNews–Melalui kerja sama internasional Kantor Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) berhasil mendapatkan data orang Australia memiliki lebih dari Aus$100 miliar setara dengan Rp968 triliun di luar negeri dan tersebar di lebih dari 1,6 juta rekening.

Asisten Komisioner ATO Karen Foat mengatakan ATO telah mengirim sekitar 2.000 surat kepada warga Australia yang telah diidentifikasi tidak melaporkan pendapatannya yang disimpan di luar negeri dengan batas Aus$20 juta setara dengan Rp193 miliar.

“Warga Australia yang memiliki investasi di luar negeri harus lapor kepada ATO untuk menghindari hukuman dan meminimalkan jumlah bunga yang harus mereka bayar atas pajak yang harus dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya di Canberra, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

ATO telah mengumpulkan data di bawah program yang disebut standar pelaporan umum pertukaran data perpajakan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Di dalamnya, ada 65 negara yang bertukar informasi termasuk saldo akun, nama dan pendapatan dari dividen atau penjualan aset.

Foat menambahkan beberapa dari negara tempat warga Australia menyimpan hartanya itu adalah mitra atau yurisdiksi yang dekat dengan Australia. Kemudian juga Inggris, dan negara bebas pajak seperti Bermuda, Luksemburg, dan sejenisnya.

Dia mengatakan beberapa orang mungkin tidak menyadari bahkan sejumlah kecil pendapatan di luar negeri pun perlu dinyatakan di Australia. Sebanyak 2.000 surat yang dikirim sejauh ini mengakibatkan wajib pajak menyatakan penghasilan tambahan Aus$500.000 setara dengan Rp4 miliar.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“Banyak orang mungkin dilahirkan di luar Australia atau bekerja di luar negeri dan lupa bahwa mereka memiliki rekening atau investasi di sana. Mungkin hanya rekening bank, properti atau saham dalam bisnis keluarga, dan mereka menyimpannya di sana ketika mereka kembali ke Australia,” katanya.

Seperti dilansir theguardian.com, ATO belum memiliki perkiraan berapa banyak pajak tambahan yang dapat diraih dari pencocokan data secara keseluruhan. ATO sendiri baru menerima informasi tahap pertama pada September 2018, baru tahun ini sistem sudah penuh menyediakan data. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini