MESIR

Administrasi Pajak Bakal Terhubung dengan Sistem Kepabeanan Mulai 2022

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Desember 2020 | 11:30 WIB
Administrasi Pajak Bakal Terhubung dengan Sistem Kepabeanan Mulai 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir berencana menghubungkan sistem administrasi pajak, kepabeanan, dan pajak properti secara elektronik pada Juni 2022 guna mendukung perdagangan dalam negeri dan internasional.

Menteri Keuangan Mesir Mohamed Maait rencana digitalisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas rencana besar pemerintah untuk menerapkan otomatisasi sistem administrasi pajak dan kepabeanan di Mesir.

"Digitalisasi akan memperkuat governance, memperluas basis ekspor, mendukung perdagangan, serta menekan biaya barang dan jasa pada pasar domestik," katanya seperti dilansir menafn.com, dikutip Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Maait menjelaskan seluruh pelabuhan Mesir nantinya terhubung dalam sistem elektronik pada akhir Juni 2021. Langkah ini bakal menyederhanakan prosedur, menekan biaya, dan mengurangi waktu clearance menjadi kurang dari 3 hari.

Digitalisasi pelayanan kepabeanan juga mendukung implementasi regulasi kepabeanan terbaru di Mesir yang memberikan fasilitas preclearance dan pembayaran bea masuk sebelum barang yang dipesan oleh importir datang di pelabuhan.

Dalam aspek perpajakan, Pemerintah Mesir sedang melakukan uji coba penerapan sistem administrasi pajak terunifikasi. Dalam perkembangannya, uji coba ini baru dikhususkan untuk wajib pajak besar dan menengah.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rencana integrasi seluruh sistem perpajakan di Mesir juga bakal mendukung implementasi regulasi pajak properti terbaru sehingga pemerintah memiliki kewenangan memberikan fasilitas pembebasan pajak properti untuk beberapa sektor ekonomi berdasarkan situasi tertentu.

Untuk diketahui, Pemerintah Mesir berencana memberikan insentif pembebasan pajak properti bagi sektor pariwisata hingga Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra