MESIR

Administrasi Pajak Bakal Terhubung dengan Sistem Kepabeanan Mulai 2022

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Desember 2020 | 11:30 WIB
Administrasi Pajak Bakal Terhubung dengan Sistem Kepabeanan Mulai 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir berencana menghubungkan sistem administrasi pajak, kepabeanan, dan pajak properti secara elektronik pada Juni 2022 guna mendukung perdagangan dalam negeri dan internasional.

Menteri Keuangan Mesir Mohamed Maait rencana digitalisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas rencana besar pemerintah untuk menerapkan otomatisasi sistem administrasi pajak dan kepabeanan di Mesir.

"Digitalisasi akan memperkuat governance, memperluas basis ekspor, mendukung perdagangan, serta menekan biaya barang dan jasa pada pasar domestik," katanya seperti dilansir menafn.com, dikutip Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Maait menjelaskan seluruh pelabuhan Mesir nantinya terhubung dalam sistem elektronik pada akhir Juni 2021. Langkah ini bakal menyederhanakan prosedur, menekan biaya, dan mengurangi waktu clearance menjadi kurang dari 3 hari.

Digitalisasi pelayanan kepabeanan juga mendukung implementasi regulasi kepabeanan terbaru di Mesir yang memberikan fasilitas preclearance dan pembayaran bea masuk sebelum barang yang dipesan oleh importir datang di pelabuhan.

Dalam aspek perpajakan, Pemerintah Mesir sedang melakukan uji coba penerapan sistem administrasi pajak terunifikasi. Dalam perkembangannya, uji coba ini baru dikhususkan untuk wajib pajak besar dan menengah.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Rencana integrasi seluruh sistem perpajakan di Mesir juga bakal mendukung implementasi regulasi pajak properti terbaru sehingga pemerintah memiliki kewenangan memberikan fasilitas pembebasan pajak properti untuk beberapa sektor ekonomi berdasarkan situasi tertentu.

Untuk diketahui, Pemerintah Mesir berencana memberikan insentif pembebasan pajak properti bagi sektor pariwisata hingga Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN