KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Adakan Kegiatan Penilaian, Pegawai DJP Incar Aset Properti Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2022 | 11:30 WIB
Adakan Kegiatan Penilaian, Pegawai DJP Incar Aset Properti Wajib Pajak

Salah satu properti milik wajib pajak yang sedang dinilai KPP Pratama Badung Utara. (foto: DJP) 

MANGUPURA, DDTCNews – KPP Pratama Badung Utara melaksanakan kegiatan penilaian aset dan properti milik wajib pajak berupa bangunan villa dan penggalian potensi atas usaha wajib pajak di wilayah Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 21 Juni 2022.

KPP Pratama Badung Utara menugaskan fungsional asisten penilai pajak yang didampingi account representative (AR) seksi pengawasan III. Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak sudah mendapatkan izin dari wajib pajak bersangkutan.

“KPP melakukan peninjauan lapangan dan bangunan untuk menilai aset bangunan wajib pajak dan AR melakukan penelusuran di wilayah kerjanya dan penggalian potensi atas usaha yang dimiliki oleh wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

KPP menjelaskan kegiatan penilaian aset dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan wajib pajak telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penilaian PBB merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi penilaian dalam rangka pengawasan.

Definisi mengenai penilaian untuk tujuan perpajakan dapat ditemukan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan (SE-05/PJ/2020).

Pada Pasal 1 huruf a SE-50/PJ/2020 disebutkan penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian. Penilaian dilaksanakan pada saat tertentu dan secara objektif serta profesional.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Lebih lanjut, penilaian ditetapkan berdasarkan pada standar penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha.

Penilaian pajak dilakukan oleh pejabat fungsional penilai pajak dan pejabat fungsional asisten penilai. Tim penilai terdiri dari 1 orang penilai pajak sebagai ketua tim merangkap anggota dan sekurang-kurangnya 1 orang anggota tim.

Namun, penilaian juga dapat dilakukan 1 orang penilai apabila ditujukan untuk menguji kewajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Selain itu, dapat juga dilakukan untuk menguji kewajaran biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan atas kegiatan membangun sendiri dan dalam rangka penetapan nilai jual objek pajak PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6