KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Adakan Kegiatan Penilaian, Pegawai DJP Incar Aset Properti Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2022 | 11:30 WIB
Adakan Kegiatan Penilaian, Pegawai DJP Incar Aset Properti Wajib Pajak

Salah satu properti milik wajib pajak yang sedang dinilai KPP Pratama Badung Utara. (foto: DJP) 

MANGUPURA, DDTCNews – KPP Pratama Badung Utara melaksanakan kegiatan penilaian aset dan properti milik wajib pajak berupa bangunan villa dan penggalian potensi atas usaha wajib pajak di wilayah Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 21 Juni 2022.

KPP Pratama Badung Utara menugaskan fungsional asisten penilai pajak yang didampingi account representative (AR) seksi pengawasan III. Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak sudah mendapatkan izin dari wajib pajak bersangkutan.

“KPP melakukan peninjauan lapangan dan bangunan untuk menilai aset bangunan wajib pajak dan AR melakukan penelusuran di wilayah kerjanya dan penggalian potensi atas usaha yang dimiliki oleh wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KPP menjelaskan kegiatan penilaian aset dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan wajib pajak telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penilaian PBB merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi penilaian dalam rangka pengawasan.

Definisi mengenai penilaian untuk tujuan perpajakan dapat ditemukan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan (SE-05/PJ/2020).

Pada Pasal 1 huruf a SE-50/PJ/2020 disebutkan penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian. Penilaian dilaksanakan pada saat tertentu dan secara objektif serta profesional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, penilaian ditetapkan berdasarkan pada standar penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha.

Penilaian pajak dilakukan oleh pejabat fungsional penilai pajak dan pejabat fungsional asisten penilai. Tim penilai terdiri dari 1 orang penilai pajak sebagai ketua tim merangkap anggota dan sekurang-kurangnya 1 orang anggota tim.

Namun, penilaian juga dapat dilakukan 1 orang penilai apabila ditujukan untuk menguji kewajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Selain itu, dapat juga dilakukan untuk menguji kewajaran biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan atas kegiatan membangun sendiri dan dalam rangka penetapan nilai jual objek pajak PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra