TAJUK PAJAK

Ada Uang di Balik Bantal

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 18:27 WIB
Ada Uang di Balik Bantal

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

KALAUPUN masih bisa diterima rasio, sejujurnya agak susah mencari data pembanding yang bisa menunjukkan dengan terang dan jelas, bahwa ‘uang Rp150 triliun di bawah bantal’ seperti yang diungkapkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pekan lalu, adalah suatu kewajaran belaka.

Uang Rp150 triliun itu adalah uang cash keras yang disimpan di dalam rumah para wajib pajak (WP) yang dideklarasikan melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) program amnesti pajak periode pertama Juli-September 2016. “Bayangin saja, Rp150 triliun. Bagaimana ngantonginnya coba?” kata Ken.

Beberapa penjelasan yang kemudian dikemukakan sejumlah pengamat, dalam pencermatan kami sejauh ini, tak ada yang benar-benar memadai. Mulai dari penjelasan bahwa WP tidak percaya dengan bank, WP banyak bergerak di sektor informal, sampai WP adalah pengepul banyak transaksi tunai.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Semua penjelasan tersebut mentah karena selain tak didukung data kuat, argumentasinya juga tidak meyakinkan. Bahwa ada WP yang menyimpan uang tunai di bawah bantalnya tentu itu tidak kita ragukan. Namun, menyimpannya dalam jumlah Rp150 triliun, ini yang perlu kita pertanyakan.

Atas dasar motif klasik ekonomi, WP terutama WP pengusaha atau pedagang, cenderung menghindari menyimpan uang tunai dalam jumlah besar. Kalaupun ada di antara mereka yang mau melakukannya, secara alamiah mereka akan terdorong memutar uang tersebut demi beroleh margin laba.

Jika WP dikatakan sudah tidak percaya pada bank, data Bank Indonesia menyebutkan, dalam 5 tahun terakhir ada konsistensi peningkatan simpanan sekaligus jumlah nasabah antara 18%-21%. Di sisi lain, iklim kepercayaan juga membaik, terbukti dengan terlembagakannya penjaminan simpanan.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Apabila WP lalu disebut sebagai pengepul transaksi tunai seperti gaji dan seterusnya, terutama di wilayah Indonesia Timur, bukankah uang itu tidak masuk kategori harta, karena uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain, milik karyawan, alias jenis uang yang hanya numpang lewat saja?

Hal-hal ini perlu diungkapkan karena jika pemerintah tak mampu memberi penjelasan yang memadai, di pundak para pengamat-lah publik menggantungkan kualitas informasi yang didapatnya. Jika mereka gagal menangkap apa yang sebenarnya terjadi, publik pun gagal mendapat informasi yang berkualitas.

Memang, harus diakui bahwa pajak adalah topik yang tidak mudah. Kami juga tidak bisa merasa pasti gerangan apa yang menjelaskan keberadaan uang Rp150 triliun di balik bantal tax amnesty tadi. Kami hanya bisa menduga, dan sudah tentu dugaan ini bisa diperdebatkan secara terbuka.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Pertama, WP sengaja menggelembungkan harta berupa uang tunai yang dilaporkannya dalam SPH tax amnesty. Memang, dengan penggelembungan tersebut, WP akan merugi karena dia harus membayar uang tebusan dengan nilai yang lebih besar dari yang semestinya dia bayarkan ke negara.

Namun, tentu ada ‘manfaat’ atau insentif dari kerugian tadi, misalnya untuk antisipasi pencucian uang. Perlu segera ditambahkan, pelaporan harta berupa uang tunai dalam tax amnesty tidak perlu disertai catatan atau konfirmasi apapun dan dari pihak manapun seperti pelaporan harta dalam bentuk piutang.

Kedua, WP sengaja mengubah harta yang seharusnya masuk dalam skema deklarasi luar negeri yang tarif tebusannya 4% atau repatriasi yang tarif tebusannya 2% tapi hartanya harus berada di Indonesia selama 3 tahun, menjadi masuk dalam skema deklarasi dalam negeri yang tarif tebusannya 2%.

Baca Juga:
Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Dengan pengelabuhan skema ini, WP memang mengambil risiko terkena sanksi besar. Namun, boleh jadi return yang diperoleh sepadan. Apalagi kalau lembaga keuangan tempat WP menyimpan uangnya di luar negeri ikut memfasilitasi atau bahkan menjamin mulusnya pengelabuhan skema ini.

Dugaan ini perlu kami ungkapkan bukan untuk tujuan artifisial, supaya tampak lebih pintar misalnya. Boleh jadi ini salah. Tetapi, ini adalah dugaan paling masuk akal yang menjelaskan dari mana datangnya uang Rp150 triliun di balik bantal tadi. Dan inilah yang sebenarnya perlu diantisipasi dari keberhasilan tax amnesty.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?