PP 55/2022

Ada Prinsip Substance Over Form, WP Tetap Bisa Ajukan Keberatan

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 14:00 WIB
Ada Prinsip Substance Over Form, WP Tetap Bisa Ajukan Keberatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki ruang untuk menempuh upaya penyelesaian sengketa mulai dari keberatan, banding, PK, hingga gugatan bila Ditjen Pajak (DJP) menggunakan prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya (substance over form) untuk menetapkan pajak yang seharusnya terutang.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) PP 55/2022, telah diatur bahwa pencegahan praktik penghindaran pajak menggunakan prinsip substance over form juga harus dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Pencegahan praktik penghindaran pajak ... dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan wajib pajak tetap dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa," bunyi Pasal 44 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada Pasal 32 PP 55/2022, prinsip substance over form baru dipakai untuk menetapkan pajak yang seharusnya terutang bila specific anti-avoidance rule (SAAR) pada Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022 tidak dapat mencegah praktik penghindaran pajak.

SAAR yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022 antara lain pembatasan biaya pinjaman, pengaturan controlled foreign company (CFC), pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, penanganan hybrid mismatch arrangement, hingga benchmarking atas wajib pajak yang mencatatkan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Ketika menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pada prinsip substance over form, Pasal 44 ayat (1) PP 55/2022 mengatur langkah ini harus memperhatikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penerapan prinsip substance over form juga harus memperhatikan tahapan pengujian formil dan materiel, mekanisme penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak.

"Ketentuan mengenai batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan wajib pajak yang masuk dalam cakupan penghindaran pajak, tahapan pengujian formil dan materiel, mekanisme penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 44 ayat (3) PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN