PP 55/2022

Ada Prinsip Substance Over Form, WP Tetap Bisa Ajukan Keberatan

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 14:00 WIB
Ada Prinsip Substance Over Form, WP Tetap Bisa Ajukan Keberatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki ruang untuk menempuh upaya penyelesaian sengketa mulai dari keberatan, banding, PK, hingga gugatan bila Ditjen Pajak (DJP) menggunakan prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya (substance over form) untuk menetapkan pajak yang seharusnya terutang.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) PP 55/2022, telah diatur bahwa pencegahan praktik penghindaran pajak menggunakan prinsip substance over form juga harus dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Pencegahan praktik penghindaran pajak ... dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan wajib pajak tetap dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa," bunyi Pasal 44 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Pada Pasal 32 PP 55/2022, prinsip substance over form baru dipakai untuk menetapkan pajak yang seharusnya terutang bila specific anti-avoidance rule (SAAR) pada Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022 tidak dapat mencegah praktik penghindaran pajak.

SAAR yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022 antara lain pembatasan biaya pinjaman, pengaturan controlled foreign company (CFC), pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, penanganan hybrid mismatch arrangement, hingga benchmarking atas wajib pajak yang mencatatkan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Ketika menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pada prinsip substance over form, Pasal 44 ayat (1) PP 55/2022 mengatur langkah ini harus memperhatikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak.

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Penerapan prinsip substance over form juga harus memperhatikan tahapan pengujian formil dan materiel, mekanisme penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak.

"Ketentuan mengenai batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan wajib pajak yang masuk dalam cakupan penghindaran pajak, tahapan pengujian formil dan materiel, mekanisme penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 44 ayat (3) PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa