AUSTRALIA

Ada Piutang Pajak Rp 346 Triliun, Otoritas ini Gencarkan Penagihan

Dian Kurniati | Minggu, 07 April 2024 | 12:00 WIB
Ada Piutang Pajak Rp 346 Triliun, Otoritas ini Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Tax Office/ATO) menyatakan bakal menagih piutang pajak senilai AU$33 miliar atau sekitar Rp345,98 triliun kepada wajib pajak UMKM.

Komisioner ATO Rob Heferen mengatakan porsi piutang pajak oleh UMKM sudah mencapai 65% dari total piutang pajak senilai US$50 miliar. Meski baru sebulan dilantik, dia menegaskan bakal menagih semua piutang pajak tersebut.

"Sebagian besar dari piutang itu berkaitan dengan PPN yang sudah dipungut dari konsumen serta pajak penghasilan yang dipotong dari gaji karyawan, tetapi tidak disetorkan," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Heferen menuturkan banyak perusahaan dengan piutang pajak yang kondisi keuangannya memang tidak bagus. Kondisi tersebut menyebabkan mereka kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya walaupun masih tetap bertahan.

Dia menjelaskan jumlah piutang pajak yang berpotensi ditagih di Australia meroket dari AU$26,5 miliar pada pertengahan 2019 menjadi lebih dari AU$50 miliar pada 2023. Peningkatan ini terjadi karena ATO sempat menghentikan kegiatan penagihan di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, relaksasi diberikan kala itu agar wajib pajak UMKM mampu mempertahankan usahanya selama pandemi. Namun, ketika pendekatan penagihan kembali normal, ATO mendapati posisi piutang pajak telah mengalami peningkatan tajam.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Sangat penting bagi semua wajib pajak, baik pengusaha besar maupun kecil, untuk selalu patuh melaksanakan kewajibannya, termasuk di bidang perpajakan," ujar Heferen seperti dilansir 9news.com.au.

Heferen menyebut semua piutang pajak harus ditagih guna memberikan keadilan di antara wajib pajak. Sebab, ATO juga mendapatkan keluhan dari wajib pajak yang sulit bersaing dengan pelaku usaha lain yang ternyata tidak patuh pajak.

Saat ini, terdapat sekitar 6,7 juta UMKM di Australia. Data ini menunjukkan UMKM menjadi bagian penting dari sistem perpajakan negara tersebut. (rig)

https://www.9news.com.au/finance/ato-tax-commissioner-rob-heferen-50-billion-dollars-debt/04908667-0368-4e9e-a6af-05c357f13381

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP