AUSTRALIA

Ada Piutang Pajak Rp 346 Triliun, Otoritas ini Gencarkan Penagihan

Dian Kurniati | Minggu, 07 April 2024 | 12:00 WIB
Ada Piutang Pajak Rp 346 Triliun, Otoritas ini Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Tax Office/ATO) menyatakan bakal menagih piutang pajak senilai AU$33 miliar atau sekitar Rp345,98 triliun kepada wajib pajak UMKM.

Komisioner ATO Rob Heferen mengatakan porsi piutang pajak oleh UMKM sudah mencapai 65% dari total piutang pajak senilai US$50 miliar. Meski baru sebulan dilantik, dia menegaskan bakal menagih semua piutang pajak tersebut.

"Sebagian besar dari piutang itu berkaitan dengan PPN yang sudah dipungut dari konsumen serta pajak penghasilan yang dipotong dari gaji karyawan, tetapi tidak disetorkan," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Heferen menuturkan banyak perusahaan dengan piutang pajak yang kondisi keuangannya memang tidak bagus. Kondisi tersebut menyebabkan mereka kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya walaupun masih tetap bertahan.

Dia menjelaskan jumlah piutang pajak yang berpotensi ditagih di Australia meroket dari AU$26,5 miliar pada pertengahan 2019 menjadi lebih dari AU$50 miliar pada 2023. Peningkatan ini terjadi karena ATO sempat menghentikan kegiatan penagihan di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, relaksasi diberikan kala itu agar wajib pajak UMKM mampu mempertahankan usahanya selama pandemi. Namun, ketika pendekatan penagihan kembali normal, ATO mendapati posisi piutang pajak telah mengalami peningkatan tajam.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Sangat penting bagi semua wajib pajak, baik pengusaha besar maupun kecil, untuk selalu patuh melaksanakan kewajibannya, termasuk di bidang perpajakan," ujar Heferen seperti dilansir 9news.com.au.

Heferen menyebut semua piutang pajak harus ditagih guna memberikan keadilan di antara wajib pajak. Sebab, ATO juga mendapatkan keluhan dari wajib pajak yang sulit bersaing dengan pelaku usaha lain yang ternyata tidak patuh pajak.

Saat ini, terdapat sekitar 6,7 juta UMKM di Australia. Data ini menunjukkan UMKM menjadi bagian penting dari sistem perpajakan negara tersebut. (rig)

https://www.9news.com.au/finance/ato-tax-commissioner-rob-heferen-50-billion-dollars-debt/04908667-0368-4e9e-a6af-05c357f13381

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja