KPP WAJIB PAJAK BESAR SATU

Ada Perubahan Pengurus dalam Akta, Begini Ketentuan Penagihan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Ada Perubahan Pengurus dalam Akta, Begini Ketentuan Penagihan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (LTO) Satu menggelar kegiatan edukasi pelaksanaan penagihan pajak melalui media sosial yang disiarkan langsung di Tebet Eco Park, Jakarta pada 31 Agustus 2023.

Dalam edukasi tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP LTO Satu Zaenal Arifin memaparkan ketentuan pelaksanaan penagihan pajak terbaru sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

“PMK-61 memberikan banyak kemudahan dan keadilan terhadap penanggung pajak. Tanggung jawab utang pajak dibuat proporsional dan berkeadilan. Manfaatkanlah PMK-61 ini dengan baik,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Zaenal menjelaskan PMK 61/2023 menyempurnakan peraturan sebelumnya, yaitu PMK 189/2020 dan mengakomodir hal-hal yang diatur dalam UU HPP, serta memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan atas pelaksanaan penagihan pajak.

Dia juga turut memaparkan berbagai pokok perubahan di PMK 61/2023 seperti penambahan pajak karbon dalam lingkup utang pajak dan penyesuaian ketentuan bantuan penagihan pajak seperti yang diatur UU HPP.

Selain itu, ia juga menguraikan alur tindakan penagihan pajak, kriteria penanggung pajak, proporsi serta urutan penanggung pajak yang bertanggung jawab dalam proses pelunasan utang pajak. Selain itu, juga dibahas kasus apabila terdapat perubahan pengurus atas wajib pajak badan.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

“Jika terdapat perubahan atau penggantian pengurus dalam akta maka penagihan pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus baru atau pengurus dalam posisi saat ini. Kalau tidak selesai maka dapat beralih ke pengurus lama,” jelas Zaenal.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dapat dilakukan terhadap pengurus dari wajib pajak badan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak, meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP