KPP WAJIB PAJAK BESAR SATU

Ada Perubahan Pengurus dalam Akta, Begini Ketentuan Penagihan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Ada Perubahan Pengurus dalam Akta, Begini Ketentuan Penagihan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (LTO) Satu menggelar kegiatan edukasi pelaksanaan penagihan pajak melalui media sosial yang disiarkan langsung di Tebet Eco Park, Jakarta pada 31 Agustus 2023.

Dalam edukasi tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP LTO Satu Zaenal Arifin memaparkan ketentuan pelaksanaan penagihan pajak terbaru sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

“PMK-61 memberikan banyak kemudahan dan keadilan terhadap penanggung pajak. Tanggung jawab utang pajak dibuat proporsional dan berkeadilan. Manfaatkanlah PMK-61 ini dengan baik,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Zaenal menjelaskan PMK 61/2023 menyempurnakan peraturan sebelumnya, yaitu PMK 189/2020 dan mengakomodir hal-hal yang diatur dalam UU HPP, serta memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan atas pelaksanaan penagihan pajak.

Dia juga turut memaparkan berbagai pokok perubahan di PMK 61/2023 seperti penambahan pajak karbon dalam lingkup utang pajak dan penyesuaian ketentuan bantuan penagihan pajak seperti yang diatur UU HPP.

Selain itu, ia juga menguraikan alur tindakan penagihan pajak, kriteria penanggung pajak, proporsi serta urutan penanggung pajak yang bertanggung jawab dalam proses pelunasan utang pajak. Selain itu, juga dibahas kasus apabila terdapat perubahan pengurus atas wajib pajak badan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Jika terdapat perubahan atau penggantian pengurus dalam akta maka penagihan pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus baru atau pengurus dalam posisi saat ini. Kalau tidak selesai maka dapat beralih ke pengurus lama,” jelas Zaenal.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dapat dilakukan terhadap pengurus dari wajib pajak badan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak, meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra