HUNGARIA

Ada Perang Rusia-Ukraina, Hungaria Ogah Terapkan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Juni 2022 | 13:00 WIB
Ada Perang Rusia-Ukraina, Hungaria Ogah Terapkan Pajak Minimum Global

Gedung olahraga sebuah sekolah yang rusak dibom di wilayah Mykolaiv, Ukraina, di tengah serangan Rusia ke Ukraina yang masih berlanjut. Foto diambil pada Senin (13/6/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/wsj/RAP)

BUDAPEST, DDTCNews - Ganjalan atas implementasi pajak minimum global di Uni Eropa kembali bertambah.

Kali ini, Hungaria memutuskan hanya dapat mengimplementasikan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sepanjang proposal tersebut tidak merugikan perusahaan yang beroperasi di Hungaria.

"Terdapat risiko daya saing akibat perang antara Rusia dan Ukraina," tulis Hungaria dalam responsnya seperti dilansir zawya.com, dikutip Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sebagaimana yang sempat dinyatakan oleh Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban di hadapan Parlemen Hungaria, Orban mengatakan tak akan menyetujui directive mengenai implementasi pajak minimum global karena masih tingginya inflasi dan adanya risiko krisis akibat perang.

Selanjutnya, Hungaria juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara Pilar 2 dan Pilar 1: Unified Approach. Ketika OECD sudah merampungkan dan mendorong implementasi Pilar 2, implementasi dari Pilar 1 yang menjadi dasar untuk mengenakan pajak atas korporasi digital multinasional justru tertunda.

Untuk diketahui, adopsi pajak minimum global di Uni Eropa memerlukan suara bulat dari seluruh negara anggota. Saat ini, terdapat 1 negara yang masih menolak untuk mengadopsi pajak minimum global, yakni Polandia.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Polandia memandang pajak minimum global tak dapat diterapkan tanpa ada kepastian implementasi atas proposal Pilar 1. Polandia menganggap Pilar 1 adalah proposal yang memberikan kepastian bagi negara berkembang untuk mengenakan pajak atas sektor ekonomi digital.

Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan realokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di negara yurisdiksi.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 merupakan perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya