HUNGARIA

Ada Perang Rusia-Ukraina, Hungaria Ogah Terapkan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Juni 2022 | 13:00 WIB
Ada Perang Rusia-Ukraina, Hungaria Ogah Terapkan Pajak Minimum Global

Gedung olahraga sebuah sekolah yang rusak dibom di wilayah Mykolaiv, Ukraina, di tengah serangan Rusia ke Ukraina yang masih berlanjut. Foto diambil pada Senin (13/6/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/wsj/RAP)

BUDAPEST, DDTCNews - Ganjalan atas implementasi pajak minimum global di Uni Eropa kembali bertambah.

Kali ini, Hungaria memutuskan hanya dapat mengimplementasikan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sepanjang proposal tersebut tidak merugikan perusahaan yang beroperasi di Hungaria.

"Terdapat risiko daya saing akibat perang antara Rusia dan Ukraina," tulis Hungaria dalam responsnya seperti dilansir zawya.com, dikutip Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebagaimana yang sempat dinyatakan oleh Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban di hadapan Parlemen Hungaria, Orban mengatakan tak akan menyetujui directive mengenai implementasi pajak minimum global karena masih tingginya inflasi dan adanya risiko krisis akibat perang.

Selanjutnya, Hungaria juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara Pilar 2 dan Pilar 1: Unified Approach. Ketika OECD sudah merampungkan dan mendorong implementasi Pilar 2, implementasi dari Pilar 1 yang menjadi dasar untuk mengenakan pajak atas korporasi digital multinasional justru tertunda.

Untuk diketahui, adopsi pajak minimum global di Uni Eropa memerlukan suara bulat dari seluruh negara anggota. Saat ini, terdapat 1 negara yang masih menolak untuk mengadopsi pajak minimum global, yakni Polandia.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Polandia memandang pajak minimum global tak dapat diterapkan tanpa ada kepastian implementasi atas proposal Pilar 1. Polandia menganggap Pilar 1 adalah proposal yang memberikan kepastian bagi negara berkembang untuk mengenakan pajak atas sektor ekonomi digital.

Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan realokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di negara yurisdiksi.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 merupakan perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra