PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, WP Diimbau Segera Manfaatkan

Dian Kurniati | Minggu, 23 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, WP Diimbau Segera Manfaatkan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 3 Oktober sampai dengan 24 Desember 2022.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Rusma Khazairin mengatakan program tersebut juga sejalan dengan rencana Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

"Harapan kami semoga dengan pemberlakuan program ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Rusma menuturkan Pergub No. 188.44/0709/KUM/2022 menjadi payung hukum penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Besaran diskon yang diberikan kepada wajib pajak sebesar 5%, 7,5%, atau 10% tergantung kapan wajib pajak membayar tagihan pajak kendaraan. Makin cepat dibayar maka makin besar pula diskon yang didapatkan.

Pemprov juga memberikan insentif berupa pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Rusma menyebut program penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor dapat dinikmati semua wajib pajak yang ada di 13 kabupaten/kota di Kalsel.

Menurutnya, periode pemutihan menjadi kesempatan yang baik untuk melunasi tunggakan pajak sebelum Polri mulai menghapus data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Penghapusan data registrasi kendaraan diatur dalam Pasal 74 UU 22/2009. Polri menyebut aturan itu akan digalakkan mulai tahun depan. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

"Kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, diimbau agar dapat memanfaatkan keringanan tersebut sebaik-baiknya," ujar Rusma seperti dilansir kalselpos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6