PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, WP Diimbau Segera Manfaatkan

Dian Kurniati | Minggu, 23 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, WP Diimbau Segera Manfaatkan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 3 Oktober sampai dengan 24 Desember 2022.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Rusma Khazairin mengatakan program tersebut juga sejalan dengan rencana Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

"Harapan kami semoga dengan pemberlakuan program ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rusma menuturkan Pergub No. 188.44/0709/KUM/2022 menjadi payung hukum penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Besaran diskon yang diberikan kepada wajib pajak sebesar 5%, 7,5%, atau 10% tergantung kapan wajib pajak membayar tagihan pajak kendaraan. Makin cepat dibayar maka makin besar pula diskon yang didapatkan.

Pemprov juga memberikan insentif berupa pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rusma menyebut program penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor dapat dinikmati semua wajib pajak yang ada di 13 kabupaten/kota di Kalsel.

Menurutnya, periode pemutihan menjadi kesempatan yang baik untuk melunasi tunggakan pajak sebelum Polri mulai menghapus data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Penghapusan data registrasi kendaraan diatur dalam Pasal 74 UU 22/2009. Polri menyebut aturan itu akan digalakkan mulai tahun depan. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

"Kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, diimbau agar dapat memanfaatkan keringanan tersebut sebaik-baiknya," ujar Rusma seperti dilansir kalselpos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra