PRANCIS

Ada Pajak Minimum Global, Dampak Terhadap Investasi Diperkirakan Minim

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Februari 2023 | 18:30 WIB
Ada Pajak Minimum Global, Dampak Terhadap Investasi Diperkirakan Minim

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Kinerja penanaman modal asing oleh perusahaan-perusahaan multinasional diproyeksikan turun tipis akibat pemberlakuan ketentuan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Division Chief at International Monetary Fund (IMF) Alexander Klemm mengatakan nilai penanaman modal asing secara global akan menurun sebesar 2%. Adapun proyeksi tersebut berasal dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).

"Tentu investasi akan menurun ketika pemerintah meningkatkan pajak. Namun, kami percaya dampak pajak minimum terhadap investasi tidaklah signifikan," katanya dalam Tax and Development Days 2023 yang digelar OECD, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan pajak minimum yang berlaku secara global, kenaikan tarif pajak dinilai tidak akan merugikan yurisdiksi tertentu karena perusahaan multinasional harus menanggung pajak dengan tarif efektif sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

“Mengingat hampir semua negara berpartisipasi dalam mengimplementasikan pajak minimum maka investasi asing tidak akan dengan mudah bergeser ke negara lain seperti saat ini," ujar Klemm.

Meski investasi secara agregat bakal sedikit menurun, lanjutnya, ketentuan Pilar 2 akan mendorong perusahaan multinasional untuk melakukan investasi secara riil dengan memanfaatkan ruang dalam ketentuan substance-based income inclusion.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, Klemm menyebut praktik profit shifting bakal menurun berkat implementasi Pilar 2. Dengan pajak minimum sebesar 15%, perusahaan multinasional cenderung tidak terdorong untuk melakukan profit shifting karena perbedaan tarif antaryurisdiksi tidaklah signifikan.

"Semua negara, selain negara dengan tarif pajak rendah, akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak berkat menurunnya profit shifting," tuturnya.

Dengan adanya ketentuan pajak minimum global, IMF memperkirakan nilai laba yang direlokasi oleh perusahaan multinasional akan menurun 36%. Implikasinya, penerimaan PPh badan secara global akan meningkat sebesar 1%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, Pilar 2 merupakan landasan dari pemberlakuan tarif pajak minimum sebesar 15%. Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra