PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Potensi PAD yang Hilang Diprediksi Bisa 13 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 03 Maret 2024 | 08:30 WIB
Ada Opsen Pajak, Potensi PAD yang Hilang Diprediksi Bisa 13 Persen

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memperkirakan pendapatan yang hilang dari penerapan opsen pajak mencapai 13% atau sekitar Rp1 triliun dari nilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada 2025.

Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan menyebut kehilangan potensi pendapatan itu merupakan dampak dari penerapan opsen pajak. Ketentuan opsen pajak telah diatur dalam UU HKPD dan akan mulai berlaku pada 2025.

“Kami sudah lakukan simulasi hitung-hitungan. Paling tidak, opsen ini akan berdampak pada 13% struktur pendapatan daerah. Namun, pendapatan di Pemda [kabupaten/kota] akan meningkat,” katanya, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Terdapat 2 jenis opsen pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Kedua opsen itumeliputi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Deny menjelaskan Bapenda Banten terus berkoordinasi dengan Bapenda di tiap Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten. Koordinasi tersebut dilakukan guna mengoptimalisasi potensi pendapatan daerah dari opsen pajak yang akan mulai diberlakukan pada 2025 mendatang.

“Sejak dilahirkannya regulasi tersebut ada bagian-bagian yang menjadi hak kabupaten kota dan ada bagian-bagian yang menjadi hak provinsi. Hari ini kita lakukan koordinasi untuk menyusun sebuah kegiatan bersama agar potensi opsen itu bisa maksimal,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Deny menuturkan Bapenda Banten akan mencari sumber pendapatan lain guna menambal potensi pendapatan yang hilang. Sumber pendapatan baru tersebut di antaranya dengan menerapkan retribusi atas sejumlah aset milik Pemprov Banten.

“Saat ini, kami melakukan berbagai upaya dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi. Sebagai contoh, kami melakukan koordinasi untuk lebih menggali retribusi daerah guna menambal pendapatan yang berkurang nanti,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Banten Iswandi Saptadji menambahkan retribusi daerah dapat dilakukan dengan memanfaatkan aset milik daerah, seperti Situ Cipondoh dan gedung-gedung milik Pemprov Banten.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, lanjutnya, Bapenda Banten akan terus berinovasi guna menambah PAD. Menurutnya, PAD yang terhimpun akan digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan di Provinsi Banten.

“Jujur saja hampir 70% PAD kita itu kan dari pajak kendaraan bermotor, dan ini berkurang dengan sendirinya. Makanya harus ada pengganti, salah satunya mengintensifkan retribusi,” tuturnya seperti dilansir radarbanten.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra