PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemprov Turunkan Target Pendapatan 2025

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juli 2024 | 17:37 WIB
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemprov Turunkan Target Pendapatan 2025

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau berencana untuk menurunkan target pendapatan daerah pada tahun depan.

Target pendapatan daerah pada RAPBD 2025 diusulkan senilai Rp3,58 triliun, turun bila dibandingkan dengan target pada APBD 2024 senilai Rp4,21 triliun. Penurunan target tersebut disebabkan oleh opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku pada tahun depan.

"Hal ini seiring dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di Januari 2025 mendatang," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau Diky Wijaya seperti dilansir hariankepri.com, dikutip Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Sebelum berlakunya opsen, porsi PKB dan BBNKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) diterima terlebih dahulu oleh pemprov sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Mulai tahun depan, porsi PKB dan BBNKB yang menjadi hak pemkab/pemkot akan langsung masuk ke kas daerah masing-masing melalui skema opsen tersebut.

Dengan berlakunya opsen PKB dan BBNKB, skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot resmi dihapus. Opsen dibayarkan kepada kabupaten/kota lewat mekanisme split payment.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Adapun tarif opsen PKB dan opsen BBNKB yang telah ditetapkan dalam UU HKPD adalah sebesar 66%.

Selain akibat opsen PKB dan opsen BBNKB, penurunan pendapatan daerah juga disebabkan oleh perubahan aturan terkait transfer ke daerah (TKD) dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi