PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemprov Turunkan Target Pendapatan 2025

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juli 2024 | 17:37 WIB
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemprov Turunkan Target Pendapatan 2025

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau berencana untuk menurunkan target pendapatan daerah pada tahun depan.

Target pendapatan daerah pada RAPBD 2025 diusulkan senilai Rp3,58 triliun, turun bila dibandingkan dengan target pada APBD 2024 senilai Rp4,21 triliun. Penurunan target tersebut disebabkan oleh opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku pada tahun depan.

"Hal ini seiring dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di Januari 2025 mendatang," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau Diky Wijaya seperti dilansir hariankepri.com, dikutip Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sebelum berlakunya opsen, porsi PKB dan BBNKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) diterima terlebih dahulu oleh pemprov sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Mulai tahun depan, porsi PKB dan BBNKB yang menjadi hak pemkab/pemkot akan langsung masuk ke kas daerah masing-masing melalui skema opsen tersebut.

Dengan berlakunya opsen PKB dan BBNKB, skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot resmi dihapus. Opsen dibayarkan kepada kabupaten/kota lewat mekanisme split payment.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Adapun tarif opsen PKB dan opsen BBNKB yang telah ditetapkan dalam UU HKPD adalah sebesar 66%.

Selain akibat opsen PKB dan opsen BBNKB, penurunan pendapatan daerah juga disebabkan oleh perubahan aturan terkait transfer ke daerah (TKD) dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?