PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemprov Turunkan Target Pendapatan 2025

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juli 2024 | 17:37 WIB
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemprov Turunkan Target Pendapatan 2025

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau berencana untuk menurunkan target pendapatan daerah pada tahun depan.

Target pendapatan daerah pada RAPBD 2025 diusulkan senilai Rp3,58 triliun, turun bila dibandingkan dengan target pada APBD 2024 senilai Rp4,21 triliun. Penurunan target tersebut disebabkan oleh opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku pada tahun depan.

"Hal ini seiring dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di Januari 2025 mendatang," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau Diky Wijaya seperti dilansir hariankepri.com, dikutip Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebelum berlakunya opsen, porsi PKB dan BBNKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) diterima terlebih dahulu oleh pemprov sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Mulai tahun depan, porsi PKB dan BBNKB yang menjadi hak pemkab/pemkot akan langsung masuk ke kas daerah masing-masing melalui skema opsen tersebut.

Dengan berlakunya opsen PKB dan BBNKB, skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot resmi dihapus. Opsen dibayarkan kepada kabupaten/kota lewat mekanisme split payment.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun tarif opsen PKB dan opsen BBNKB yang telah ditetapkan dalam UU HKPD adalah sebesar 66%.

Selain akibat opsen PKB dan opsen BBNKB, penurunan pendapatan daerah juga disebabkan oleh perubahan aturan terkait transfer ke daerah (TKD) dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja