KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Dian Kurniati | Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Peserta pelatihan yang juga pelaku UMKM didampingi seoarang chef membuat kue saat mengikuti pelatihan inovasi rasa baru pembuatan kue nastar di Kampung Nastar, Tangerang, Banten, Kamis (13/6/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebut pelaku UMKM termasuk yang paling banyak menikmati belanja perpajakan.

Febrio mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan untuk mendukung pengembangan UMKM. Pemberian fasilitas untuk UMKM tersebut kemudian terekam di dalam estimasi belanja perpajakan.

"Dapat kami sebutkan misalnya bahwa mayoritas dari belanja perpajakan ini dinikmati oleh UMKM dan rumah tangga," katanya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Febrio mengatakan fasilitas pajak untuk UMKM salah satunya diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022. Beleid itu menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.

Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

"Untuk nilai UMKM ini semua, 1 tahun itu kurang lebih misalnya untuk PPh-nya itu bisa mencapai Rp21 triliun yang dinikmati oleh UMKM," ujar Febrio.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Febrio menambahkan belanja perpajakan pada tahun ini diestimasi akan mencapai Rp352,8 triliun atau naik 9,1% dari tahun sebelumnya Rp323,5 triliun. Menurutnya, estimasi belanja perpajakan terus mengalami kenaikan sejalan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Meski demikian, rasio belanja perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) diperkirakan tetap konstan sekitar 1,6% sampai 1,7%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP