KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Dian Kurniati | Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Peserta pelatihan yang juga pelaku UMKM didampingi seoarang chef membuat kue saat mengikuti pelatihan inovasi rasa baru pembuatan kue nastar di Kampung Nastar, Tangerang, Banten, Kamis (13/6/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebut pelaku UMKM termasuk yang paling banyak menikmati belanja perpajakan.

Febrio mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan untuk mendukung pengembangan UMKM. Pemberian fasilitas untuk UMKM tersebut kemudian terekam di dalam estimasi belanja perpajakan.

"Dapat kami sebutkan misalnya bahwa mayoritas dari belanja perpajakan ini dinikmati oleh UMKM dan rumah tangga," katanya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Febrio mengatakan fasilitas pajak untuk UMKM salah satunya diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022. Beleid itu menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.

Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

"Untuk nilai UMKM ini semua, 1 tahun itu kurang lebih misalnya untuk PPh-nya itu bisa mencapai Rp21 triliun yang dinikmati oleh UMKM," ujar Febrio.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Febrio menambahkan belanja perpajakan pada tahun ini diestimasi akan mencapai Rp352,8 triliun atau naik 9,1% dari tahun sebelumnya Rp323,5 triliun. Menurutnya, estimasi belanja perpajakan terus mengalami kenaikan sejalan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Meski demikian, rasio belanja perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) diperkirakan tetap konstan sekitar 1,6% sampai 1,7%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?