KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Suku Bunga, Suahasil Imbau UMKM Manfaatkan Insentif Ini

Dian Kurniati | Minggu, 27 November 2022 | 08:00 WIB
Ada Kenaikan Suku Bunga, Suahasil Imbau UMKM Manfaatkan Insentif Ini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memiliki beberapa instrumen yang dapat menjadi bantalan bagi UMKM di tengah kenaikan suku bunga.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kenaikan suku bunga bakal merembet pada kenaikan bunga kredit UMKM. Untuk itu, ia berharap UMKM memanfaatkan kebijakan dan program pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan bunga kredit tersebut.

"Kami melihat UMKM pada saat ini banyak sekali bantalan yang diberikan kepada UMKM. Di pajak, insentif pajak untuk UMKM tetap berjalan dan semua UMKM bisa mendapatkannya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Insentif pajak yang dimaksud Suahasil tersebut ialah tarif PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto untuk UMKM. Ketentuan itu diatur berdasarkan PP 23/2018 dan dapat dimanfaatkan UMKM yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Ketentuan ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan ketentuan tersebut, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final. Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Suahasil menambahkan pemerintah juga memiliki program kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM. KUR merupakan kredit/pembiayaan modal kerja kepada debitur perorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Skema KUR diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama bagi UMKM sekaligus memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.

Hingga 30 September 2022, subsidi bunga KUR diberikan kepada 5,64 juta debitur dengan total penyaluran KUR mencapai Rp269,31 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Artinya, baki kredit KUR masih ada ruang untuk digunakan. Belum semuanya terpakai dan tentu nanti implikasinya ke subsidi bunga di APBN akan dihitung dengan cermat," ujarnya.

Suahasil menambahkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memiliki komitmen yang besar untuk mendukung UMKM. Selain Kemenkeu, kebijakan untuk mendukung KUR diberikan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baru-baru ini, BI telah menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) secara bertahap dari semula 3,5% menjadi 5,25% pada November 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan