BELGIA

Ada Isu Pajak, Izin Operasi Perusahaan Inggris Diminta Diperketat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 17:30 WIB
Ada Isu Pajak, Izin Operasi Perusahaan Inggris Diminta Diperketat

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Anggota parlemen meminta Komisi Eropa untuk memperketat syarat bagi perusahaan jasa keuangan asal Inggris yang akan beroperasi di pasar tunggal Uni Eropa.

Permintaan tersebut datang dari kelompok hijau parlemen Eropa atau European Free Alliance (EFA). Mereka mengirimkan surat tertulis kepada Komisi Eropa untuk tidak mudah memberikan izin operasi perusahaan jasa keuangan asal Inggris.

"Izin tidak boleh diberikan hingga Inggris memberikan komitmen yang lebih kuat untuk mengurangi praktik pencucian uang dan penghindaran pajak," tulis keterangan resmi EFA, dikutip Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

EFA menyatakan minimnya komitmen Inggris untuk transparan dalam urusan perpajakan terlihat dalam kesepakatan perdagangan Uni Eropa dan Inggris setelah Brexit resmi berlaku pada 1 Januari 2021.

Parlemen Eropa menilai masih ada kesenjangan dalam urusan perpajakan lantaran kesepakatan dagang antara Uni Eropa dan Inggris tidak memperhitungkan daftar negara suaka pajak Uni Eropa dan kode etik perpajakan bagi korporasi yang berbisnis di Inggris dan pasar Eropa.

"Aturan anti pencucian uang dan perpajakan tidak termasuk dalam kesepakatan yang menyebabkan perbedaan peraturan antara Inggris dan Uni Eropa," sebut EFA.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Berbeda pendapat, direktur hukum dari firma Rahman Ravelli Nicola Sharp menilai Inggris telah menunjukan komitmen terkait dengan peraturan anti pencucian uang. Menurutnya, Inggris juga tetap mengadopsi arahan Uni Eropa.

"Inggris akan terus mematuhi Arahan Uni Eropa ini jadi anggota parlemen sepertinya tidak perlu takut," tutur Sharp seperti dilansir mondaq.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6