THAILAND

Ada Insentif Pajak, Pasar Kendaraan Listrik di Thailand Masih Cerah

Dian Kurniati | Minggu, 08 Januari 2023 | 10:00 WIB
Ada Insentif Pajak, Pasar Kendaraan Listrik di Thailand Masih Cerah

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pengusaha Thailand yang tergabung dalam Federation of Thai Industries (FTI) memperkirakan pasar kendaraan listrik masih terus tumbuh pada tahun ini.

Wakil Ketua FTI Bidang Industri Otomotif Surapong Paisitpatanapong mengatakan masyarakat makin berminat membeli kendaraan listrik. Menurutnya, kebijakan insentif pajak menjadi salah satu alasan masyarakat merealisasikan keinginannya membeli kendaraan listrik.

"Pasar kendaraan listrik Thailand akan terus mendapatkan momentum pada 2023," katanya, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Surapong menuturkan penjualan kendaraan listrik pada tahun ini diproyeksi berkisar 25.000 hingga 35.000 unit. Namun, pemenuhan pasokan kendaraan listrik tersebut akan tergantung pada ketersediaan semikonduktor yang makin langka di dunia.

Dia menjelaskan pemerintah saat ini masih memberikan insentif pajak untuk setiap pembelian kendaraan listrik. Menurutnya, periode insentif ini menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.

Pada Februari 2022, pemerintah merilis paket kebijakan yang mendukung transisi kendaraan berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Insentif itu berupa pengurangan 40% bea masuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai completely built up (CBU) dengan harga hingga 2 juta baht, serta pengurangan 20% untuk harga antara 2 juta dan 7 juta baht pada 2022 dan 2023.

Kemudian, ada pemotongan cukai dari 8% menjadi 2% untuk kendaraan listrik impor, yang diprediksi akan menambah 7.000 penggunaan kendaraan listrik pada tahun pertama. Terakhir, ada subsidi bagi pembeli kendaraan listrik dengan besaran bervariasi, tergantung jenis kendaraannya.

Selain itu, insentif berupa pembebasan bea masuk juga diberikan untuk komponen yang diperlukan kendaraan listrik seperti baterai, kompresor untuk kendaraan listrik baterai, unit kontrol penggerak, dan roda gigi reduksi pada 2022 hingga 2025.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Surapong menilai Thailand akan menjadi salah satu pasar kendaraan listrik yang potensial. Hal itu utamanya tercermin setelah raksasa manufaktur kendaraan listrik global seperti Tesla dan BYD Auto meluncurkan mobil listrik mereka di Thailand.

"Sementara itu, ada juga perusahaan lain yang mengumumkan bakal berinvestasi dalam perakitan mobil di Thailand," ujarnya dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025