JEPANG

Ada Insentif Pajak bagi Korporasi yang Adopsi Teknologi Digital

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 17:40 WIB
Ada Insentif Pajak bagi Korporasi yang Adopsi Teknologi Digital

Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga. (Foto: theconversation.com)

TOKYO, DDTCNews - Jepang berencana memberikan insentif pajak bagi korporasi yang mau mengadopsi pemanfaatan teknologi digital dalam aktivitas bisnis. Pandemi Covid-19 dinilai meningkatkan urgensi untuk mendigitalisasi kegiatan usahanya guna meningkatkan produktivitas.

"Pemerintah dan partai petahana, Liberal Democratic Party (LDP), berencana membahas insentif pajak korporasi yang diberikan tahun fiskal akan datang. Insentif ditargetkan pada korporasi skala menengah guna mendorong investasi digital," tulis NHK, seperti dikutip Senin (16/11/2020).

Insentif pajak tersebut sejalan dengan rencana Perdana Menteri (PM) Yoshihide Suga yang mencanangkan transformasi digital sebagai kunci untuk menyederhanakan proses bisnis dan birokrasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi Jepang yang cenderung stagnan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Menurut Suga, sistem administrasi pemerintahan Jepang sudah ketinggalan jaman dan perlu dikembangkan melalui dukungan teknologi digital. Tahun depan, Suga berencana untuk membentuk Digital Agency.

Digital Agency akan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan program dan kegiatan yang diperlukan untuk mendorong transformasi digital pada kegiatan ekonomi dan sosial di Jepang.

Digitalisasi pada lingkup pemerintahan juga akan diimbangi dengan digitalisasi oleh sektor swasta dan deregulasi atas kegiatan-kegiatan tertentu seperti jasa kesehatan dan pendidikan. Dengan demikian, penyelenggaraan jasa kesehatan dan pendidikan dapat dilaksanakan secara online.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan suatu badan yang kuat, mampu merekrut SDM unggul dari berbagai sektor baik dari pemerintahan maupun swasta, dan mendorong digitalisasi," ujar Suga seperti dilansir smh.com.au.

Menteri Transformasi Digital Jepang Takuya Hirai pun mengatakan Suga telah memerintahkan kementeriannya untuk mempercepat pendirian instansi baru tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN