PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Muhamad Wildan | Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Proses pengajuan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak bakal lebih cepat seiring dengan mulai digunakannya IKH Online pada 12 April 2024.

Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti kelengkapannya dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

"Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran V," bunyi Pasal 6 PER-1/PP/2024, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Bila dokumen dinyatakan tidak lengkap, Pengadilan Pajak akan menginformasikan kepada pemohon melalui email.

Permohonan izin kuasa hukum yang tidak lengkap tersebut harus dilengkapi dalam waktu 3 hari kerja sejak informasi ketidaklengkapan disampaikan oleh Pengadilan Pajak kepada pemohon.

Apabila pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen maka permohonan izin kuasa hukum tidak ditindaklanjuti oleh Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Ketika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi sesuai dengan Pasal 6 PER-1/PP/2024, Pengadilan Pajak akan menerbitkan izin kuasa hukum yang ditetapkan dengan keputusan ketua Pengadilan Pajak.

"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6," bunyi Pasal 9 PER-1/PP/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya