LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Ada 12.562 Permohonan Sengketa Masuk Pengadilan Pajak Sepanjang 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Ada 12.562 Permohonan Sengketa Masuk Pengadilan Pajak Sepanjang 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Puluhan ribu permohonan diajukan wajib pajak kepada pengadilan pajak sepanjang tahun lalu.

Laporan Tahunan DJP 2020 menyebutkan terdapat 12.562 permohonan yang diajukan wajib pajak kepada pengadilan pajak. Permohonan tersebut terdiri pengajuan banding dan pengajuan gugatan.

"Selama 2020 terdapat pengajuan banding sebanyak 10.503 permohonan dan gugatan sebanyak 2.062 permohonan," tulis laporan tahunan DJP 2020 dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, DJP menerima 8.664 putusan dari pengadilan pajak sepanjang tahun fiskal 2020. Otoritas pajak menyampaikan hasil putusan atas banding dan gugatan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun demikian, wajib pajak masih memiliki ruang untuk menempuh upaya lanjutan. Upaya hukum luar biasa tersebut dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh DJP.

DJP mengajukan PK kepada MA dalam bentuk memori peninjauan kembali. Apabila wajib pajak yang mengajukan PK kepada MA maka DJP wajib memberikan jawaban dalam bentuk kontra memori peninjauan kembali.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Peninjauan Kembali dapat diajukan oleh para pihak dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak dikirimkan putusan oleh Pengadilan Pajak," terang DJP.

Pada tahun lalu upaya PK yang diajukan oleh DJP kepada MA mencapai 1.989 permohonan. Sementara itu, putusan PK yang sudah diterima DJP sepanjang 2020 mencapai 3.213 putusan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN