LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Ada 12.562 Permohonan Sengketa Masuk Pengadilan Pajak Sepanjang 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Ada 12.562 Permohonan Sengketa Masuk Pengadilan Pajak Sepanjang 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Puluhan ribu permohonan diajukan wajib pajak kepada pengadilan pajak sepanjang tahun lalu.

Laporan Tahunan DJP 2020 menyebutkan terdapat 12.562 permohonan yang diajukan wajib pajak kepada pengadilan pajak. Permohonan tersebut terdiri pengajuan banding dan pengajuan gugatan.

"Selama 2020 terdapat pengajuan banding sebanyak 10.503 permohonan dan gugatan sebanyak 2.062 permohonan," tulis laporan tahunan DJP 2020 dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sementara itu, DJP menerima 8.664 putusan dari pengadilan pajak sepanjang tahun fiskal 2020. Otoritas pajak menyampaikan hasil putusan atas banding dan gugatan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun demikian, wajib pajak masih memiliki ruang untuk menempuh upaya lanjutan. Upaya hukum luar biasa tersebut dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh DJP.

DJP mengajukan PK kepada MA dalam bentuk memori peninjauan kembali. Apabila wajib pajak yang mengajukan PK kepada MA maka DJP wajib memberikan jawaban dalam bentuk kontra memori peninjauan kembali.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

"Peninjauan Kembali dapat diajukan oleh para pihak dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak dikirimkan putusan oleh Pengadilan Pajak," terang DJP.

Pada tahun lalu upaya PK yang diajukan oleh DJP kepada MA mencapai 1.989 permohonan. Sementara itu, putusan PK yang sudah diterima DJP sepanjang 2020 mencapai 3.213 putusan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra