FILIPINA

700 Perusahaan di Zona Ekonomi Khusus Berhenti Beroperasi, Ada Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juli 2020 | 15:55 WIB
700 Perusahaan di Zona Ekonomi Khusus Berhenti Beroperasi, Ada Apa?

Tenaga Kerja Filipina Luar Negeri Repatriasi (OFWs) menunggu bus provinsi di sebuah terminal setelah diperbolehkan pulang menyusul minggu karantina di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Paranaque City, Metro Manila, Filipina. ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/hp/cfo

MANILA, DDTCNews—Pemerintah Filipina meminta para pelaku usaha yang beroperasi di Zona Otoritas Ekonomi Filipina (Philippine Economic Zone Authority/PEZA) tidak menutup usahanya di tengah pandemi virus Corona.

Dirjen PEZA Charito B. Plaza menyebut ada 700 perusahaan atau 22% dari total perusahaan di PEZA yang belum beroperasi kembali, meski kebijakan karantina atau lockdown sudah dilonggarkan.

“(Hingga kini) tidak ada yang pergi, karena jika pergi mereka harus mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran mereka,” katanya, dikutip Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumlah pekerja dari 700 perusahaan tersebut mencapai 386.587 orang, atau 25% dari total pekerja di PEZA. Sementara yang masih beroperasi ada 2.517 perusahaan dengan jumlah pekerja 1,18 juta orang atau 75% dari total pekerja di PEZA.

Menurut Plaza, perusahaan yang belum beroperasi itu memiliki alasan beragam di antaranya adalah karena kekurangan bahan baku. Ada juga yang beralasan tidak sanggup menyediakan mes untuk tempat tinggal dan layanan antar-jemput karyawan.

Meski begitu, Plaza mengungkapkan dirinya tetap mendorong investasi di dalam negeri di tengah pandemi ini. Jika tidak ada aral melintang, Dewan PEZA bakal bertemu dengan 27 perusahaan baru dengan nilai komitmen investasi mencapai P2 miliar.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Kami sedang memantau. Kami harus membangun kepercayaan dari investor yang ada," ujarnya, dilansir dari Mb.com.ph.

Sejalan dengan itu, Plaza menjelaskan perusahaan yang ingin keluar dari PEZA harus menyelesaikan tanggung jawab pengupahan kepada karyawan terdampak, sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan kepad pemerintah.

Menurut Plaza, hanya perusahaan dengan catatan bersih yang dibolehkan meninggalkan PEZA. Untuk diketahui, PEZA merupakan zona ekonomi khusus dengan berbagai fasilitas, termasuk insentif pajak.

Insentif tersebut di antaranya seperti biaya untuk mencegah penularan Covid-19 di kawasan tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang pendapatan perusahaan sehingga mengurangi pajak yang harus dibayarkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN