Tenaga Kerja Filipina Luar Negeri Repatriasi (OFWs) menunggu bus provinsi di sebuah terminal setelah diperbolehkan pulang menyusul minggu karantina di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Paranaque City, Metro Manila, Filipina. ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/hp/cfo
MANILA, DDTCNews—Pemerintah Filipina meminta para pelaku usaha yang beroperasi di Zona Otoritas Ekonomi Filipina (Philippine Economic Zone Authority/PEZA) tidak menutup usahanya di tengah pandemi virus Corona.
Dirjen PEZA Charito B. Plaza menyebut ada 700 perusahaan atau 22% dari total perusahaan di PEZA yang belum beroperasi kembali, meski kebijakan karantina atau lockdown sudah dilonggarkan.
“(Hingga kini) tidak ada yang pergi, karena jika pergi mereka harus mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran mereka,” katanya, dikutip Rabu (8/7/2020).
Jumlah pekerja dari 700 perusahaan tersebut mencapai 386.587 orang, atau 25% dari total pekerja di PEZA. Sementara yang masih beroperasi ada 2.517 perusahaan dengan jumlah pekerja 1,18 juta orang atau 75% dari total pekerja di PEZA.
Menurut Plaza, perusahaan yang belum beroperasi itu memiliki alasan beragam di antaranya adalah karena kekurangan bahan baku. Ada juga yang beralasan tidak sanggup menyediakan mes untuk tempat tinggal dan layanan antar-jemput karyawan.
Meski begitu, Plaza mengungkapkan dirinya tetap mendorong investasi di dalam negeri di tengah pandemi ini. Jika tidak ada aral melintang, Dewan PEZA bakal bertemu dengan 27 perusahaan baru dengan nilai komitmen investasi mencapai P2 miliar.
"Kami sedang memantau. Kami harus membangun kepercayaan dari investor yang ada," ujarnya, dilansir dari Mb.com.ph.
Sejalan dengan itu, Plaza menjelaskan perusahaan yang ingin keluar dari PEZA harus menyelesaikan tanggung jawab pengupahan kepada karyawan terdampak, sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan kepad pemerintah.
Menurut Plaza, hanya perusahaan dengan catatan bersih yang dibolehkan meninggalkan PEZA. Untuk diketahui, PEZA merupakan zona ekonomi khusus dengan berbagai fasilitas, termasuk insentif pajak.
Insentif tersebut di antaranya seperti biaya untuk mencegah penularan Covid-19 di kawasan tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang pendapatan perusahaan sehingga mengurangi pajak yang harus dibayarkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.