PEMERIKSAAN PAJAK

7 Risiko Pemeriksaan Transfer Pricing dalam SE-15/2018

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 23 Oktober 2018 | 14:02 WIB
7 Risiko Pemeriksaan Transfer Pricing dalam SE-15/2018

Senior Partner DDTC Danny Septriadi (ujung kanan) dalam seminar bertajuk “Pemeriksaan Pajak Suatu Strategi Menuju WP Patuh” di FEB Unair, Surabaya, Selasa (23/10). (Foto: DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) Wilayah Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dengan Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jatim menyelenggarakan seminar bertajuk “Pemeriksaan Pajak Suatu Strategi Menuju WP Patuh”.

Seminar yang berlangsung pada hari ini, Selasa (23/10) digelar di Aula Mindorowo FEB Unair Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Senior Partner DDTC Danny Septriadi hadir sebagai salah satu narasumber.

Danny menyampaikan beberapa poin penting terkait pemeriksaan transfer pricing, di antaranya kebijakan pemeriksaan indikasi risiko pemeriksaan transfer pricing dan OECD Handbook on Effective Tax Risk Assessment.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Selain itu, diulas pula mengenai sengketa-sengketa yang sering terjadi terkait transaksi hubungan istimewa, serta strategi yang efektif untuk menyelesaikan sengketa pajak di tahap pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah menyempurnakan kebijakan pemeriksaan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Poin utama dari SE ini adalah perencanaan dengan pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa.

“Dalam SE-15/2018 ini, indikator modus ketidakpatuhan wajib pajak salah satunya adalah melakukan perencanaan pajak agresif. Di dalamnya terdapat indikasi risiko pemeriksaan transfer pricing,” ujarnya dalam acara tersebut.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Berdasarkan aturan itu, terdapat tujuh risiko transfer pricing yang berpotensi untuk dilakukan pemeriksaan.Pertama, wajib pajak mempunyai transaksi dengan lawan transaksi yang menerapkan tarif pajak efektif lebih rendah.

Kedua, terdapat indikasi terjadinya skema transaksi yang melibatkan entitas/pihak yang tidak memiliki substansi usaha dan/atau tidak menambahkan nilai ekonomis apapun (reinvoicing). Ketiga, wajib pajak mempunyai nilai transaksi afiliasi yang signifikan terhadap total peredaran usahanya.

Keempat, terdapat transaksi intra-group seperti pemberian jasa, pembayaran royalti, cost contribution arrangement, dan lain-lain. Kelima, terdapat transaksi restrukturisasi usaha seperti merger, akuisisi, dan sebagainya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Keenam, performa keuangan wajib pajak berbeda dengan performa keuangan industri. Ketujuh, wajib pajak mengalami kerugian selama 3 tahun pajak dalam jangka waktu 5 tahun.

Danny menjelaskan risiko pemeriksaan transfer pricing tersebut dapat dideteksi salah satunya melalui Laporan Per Negara (Country-by-country Reporting/CbCR). Dari laporan tersebut, nantinya dapat diketahui yurisdiksi mana yang memiliki profit yang tinggi namun dengan substansi ekonomi yang minim.

Sebagai informasi, hadir pula narasumber lain yang mengisi seminar ini, yaitu Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Pontas Pane. Adapun diskusi dalam seminar ini dimoderatori oleh Pengurus IAI KAPj Wilayah Jatim Doni Budiono dan Dosen FEB Unair Djoko Dewantoro. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya