FILIPINA

51 Asosiasi Pengusaha Desak Pengesahan RUU Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 15 Januari 2021 | 15:27 WIB
51 Asosiasi Pengusaha Desak Pengesahan RUU Insentif Pajak

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Sebanyak 51 asosiasi pengusaha dari berbagai sektor di Filipina mendesak senat dan parlemen segera mengesahkan RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) menjadi UU dalam kongres.

Dalam pernyataan bersama, 51 asosiasi pengusaha itu menyebut CREATE memuat berbagai insentif pajak yang dibutuhkan pelaku usaha untuk pulih dari pandemi Covid-19. Pemerintah telah merancang beleid itu sejak sebelum pandemi, tetapi hingga kini belum disahkan oleh kongres.

"Setelah 3 tahun pembahasan, setiap penundaan, walaupun sehari, bisa menyebabkan kita kehilangan lebih banyak pekerjaan dan investasi," bunyi pernyataan mereka, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Para pengusaha itu sangat menantikan berbagai pengurangan pajak yang ditawarkan pemerintah melalui CREATE. Misalnya, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan mendekati rata-rata Asean sebesar 21,65%, dari saat ini 30%.

Mereka meyakini insentif tersebut akan mampu menarik lebih banyak investasi sehingga menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat.

Pada November 2020, Senat Filipina menyetujui rancangan CREATE versi terakhir. Sementara itu, DPR memilih menyetujui CREATE versi upaya reformasi PPh badan yang dicanangkan pada 2019 untuk disahkan menjadi UU.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Senat dan DPR harus bertemu dalam kongres untuk menyamakan perbedaan pandangan tersebut sebelum dokumennya diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani.

CREATE akan menurunkan tarif PPh badan dari 30% menjadi 20% untuk perusahaan lokal dengan aset senilai P100 juta atau Rp92,2 miliar ke bawah serta bisnis dengan penghasilan kena pajak setara dengan P5 juta atau Rp1,46 miliar ke bawah.

Sementara perusahaan lokal dengan aset di atas P100 juta atau yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari P5 juta, akan dikenakan tarif PPh badan 25%. Adapun perusahaan asing yang beroperasi di Filipina akan dikenakan tarif pajak final sebesar 25%.

"CREATE merupakan reformasi ekonomi bersejarah. Salah satu yang terbesar dalam beberapa dekade terakhir," bunyi pernyataan para asosiasi pengusaha tersebut, seperti dilansir gmanetwork.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN