AMERIKA SERIKAT

5 Tahun Panama Papers: Pajak Senilai Rp20 Triliun Berhasil Dipulihkan

Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 15:15 WIB
5 Tahun Panama Papers: Pajak Senilai Rp20 Triliun Berhasil Dipulihkan

Ilustrasi. (www.icij.org)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) mencatat total pajak yang berhasil dipulihkan oleh otoritas pajak di dunia berkat terbitnya Panama Papers mencapai US$1,36 miliar atau setara dengan Rp19,75 triliun.

Capaian tersebut diambil dari 24 negara yang telah melaporkan total pajak yang telah dikumpulkan. Adapun negara-negara lainnya masih melakukan pemeriksaan guna menagih pajak sekaligus denda dari penghindaran pajak oleh korporasi nasional.

"Sejak 5 tahun setelah diterbitkannya Panama Papers, otoritas pajak masih berupaya memulihkan pajak yang hilang dan menindak oknum-oknum yang turut terlibat," tulis ICIJ pada laporannya, dikutip Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Terhitung sejak April 2019, Australia tercatat telah memulihkan penerimaan pajak sebesar US$45 juta atau setara dengan Rp653 miliar. Dengan demikian, total pajak yang berhasil dipungut oleh Australia sejauh ini mencapai US$138 juta.

Alhasil, Australia menjadi negara kelima yang berhasil mengumpulkan kembali lebih dari US$100 juta penerimaan pajak berkat Panama Papers, mengikuti Inggris senilai $252,8 juta, Jerman US$195,7 juta, Spanyol US$166,5 juta, dan Prancis US$142,3 juta.

Meski demikian, perlu dicatat tidak semua otoritas pajak menindaklanjuti temuan Panama Papers. Contoh, Hungaria sama sekali tidak berhasil memungut penerimaan pajak yang hilang meski telah melakukan pemeriksaan atas dua kasus.

Perlu dicatat pula, banyak negara yang sama sekali tidak memublikasikan temuan dan penerimaan pajak yang berhasil dipulihkan setelah terbitnya Panama Papers. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya