KANWIL DJP BANTEN

47 Rekening Wajib Pajak Diblokir, Total Saldonya Tembus Rp524 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 12 Juni 2022 | 09:00 WIB
47 Rekening Wajib Pajak Diblokir, Total Saldonya Tembus Rp524 Miliar

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten telah melakukan pemblokiran atas 47 rekening penunggak pajak secara serentak dengan total saldo mencapai Rp524 miliar.

Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Banten. Adapun pemblokiran dilakukan oleh juru sita pajak negara.

"Juru sita pajak negara yang tersebar di 12 KPP se-Provinsi Banten melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 10.00 WIB," katanya, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Yoyok menilai pemblokiran rekening secara serentak menunjukkan kesungguhan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Pemblokiran aset wajib pajak yang tersimpan lembaga jasa keuangan (LJK) merupakan langkah awal juru sita pajak negara sebelum melakukan penyitaan.

Menurut Yoyok, kegiatan pemblokiran tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 26 PMK 189/2020 yang menyatakan pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak agar tidak terjadi perubahan apapun atas barang tersebut.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Secara rinci kami tidak bisa menyebutkan pemilik rekening tersebut. Ini rahasia. Yang pasti di semua wilayah Banten," tuturnya seperti dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com.

Bagi wajib pajak yang merasa rekeningnya terblokir oleh DJP, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP terdekat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6