RUSIA

4 Wilayah Ukraina Ini Dicaplok, Rusia Tetapkan Rezim Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Desember 2022 | 14:30 WIB
4 Wilayah Ukraina Ini Dicaplok, Rusia Tetapkan Rezim Pajak Khusus

Ilustrasi.

MOSCOW, DDTCNews – Pemerintah Rusia menetapkan rezim pajak khusus pada kawasan-kawasan di Ukraina yang telah dianeksasi selama perang antara lain Donetsk, Luhansk, Kherson, dan Zaporizhzhia.

Otoritas pajak Rusia, Federal Tax Service (FNS) menyebut rezim pajak khusus di keempat kawasan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.

"Tarif yang berlaku di keempat kawasan jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku umum," tulis FNS, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Secara umum, UMKM di Rusia dapat memilih untuk dikenai PPh sebesar 6% atas pendapatan bruto atau sebesar 15% atas laba bersih.

Untuk kawasan Donetsk dan Luhansk, Rusia memberlakukan tarif PPh sebesar 3% bagi wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan pendapatan bruto. Bila wajib pajak memilih dikenai PPh berdasarkan laba bersih maka tarif yang berlaku sebesar 7%.

Selanjutnya, wajib pajak di Kherson dan Zaporizhzhia dapat memilih untuk dikenai PPh sebesar 2% atas pendapatan bruto atau 5% atas laba bersih.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Kebijakan ini akan meningkatkan daya tarik investasi dan mendorong pertumbuhan UMKM," tulis FNS seperti dilansir Tax Notes International.

Dalam perkembangannya, militer Ukraina diketahui tengah menduduki Kherson dari Rusia sejak 9 November 2022. Rusia juga diketahui tidak menguasai kawasan Zaporizhzhia secara penuh seperti pada masa awal perang.

Sementara itu, Donetsk dan Luhansk merupakan kawasan yang diduduki oleh kelompok separatis sejak 2014 dan baru saja dianeksasi oleh pemerintah Rusia melalui referendum pada tahun ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP