RUSIA

4 Wilayah Ukraina Ini Dicaplok, Rusia Tetapkan Rezim Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Desember 2022 | 14:30 WIB
4 Wilayah Ukraina Ini Dicaplok, Rusia Tetapkan Rezim Pajak Khusus

Ilustrasi.

MOSCOW, DDTCNews – Pemerintah Rusia menetapkan rezim pajak khusus pada kawasan-kawasan di Ukraina yang telah dianeksasi selama perang antara lain Donetsk, Luhansk, Kherson, dan Zaporizhzhia.

Otoritas pajak Rusia, Federal Tax Service (FNS) menyebut rezim pajak khusus di keempat kawasan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.

"Tarif yang berlaku di keempat kawasan jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku umum," tulis FNS, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, UMKM di Rusia dapat memilih untuk dikenai PPh sebesar 6% atas pendapatan bruto atau sebesar 15% atas laba bersih.

Untuk kawasan Donetsk dan Luhansk, Rusia memberlakukan tarif PPh sebesar 3% bagi wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan pendapatan bruto. Bila wajib pajak memilih dikenai PPh berdasarkan laba bersih maka tarif yang berlaku sebesar 7%.

Selanjutnya, wajib pajak di Kherson dan Zaporizhzhia dapat memilih untuk dikenai PPh sebesar 2% atas pendapatan bruto atau 5% atas laba bersih.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kebijakan ini akan meningkatkan daya tarik investasi dan mendorong pertumbuhan UMKM," tulis FNS seperti dilansir Tax Notes International.

Dalam perkembangannya, militer Ukraina diketahui tengah menduduki Kherson dari Rusia sejak 9 November 2022. Rusia juga diketahui tidak menguasai kawasan Zaporizhzhia secara penuh seperti pada masa awal perang.

Sementara itu, Donetsk dan Luhansk merupakan kawasan yang diduduki oleh kelompok separatis sejak 2014 dan baru saja dianeksasi oleh pemerintah Rusia melalui referendum pada tahun ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra