KOTA KOTAMOBAGU

4 Wajib Pajak Ini Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 08:33 WIB
4 Wajib Pajak Ini Dapat Penghargaan

KOTAMOBAGU, DDTCNews — Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara memberikan piagam penghargaan kepada pengusaha yang telah membayar pajak tepat waktu dan tidak pernah menunggak pajak setiap tahunnya.

Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu Hamka Daun mengatakan tahun ini piagam diberikan pada Restoran Texas, Karaoke Dream, Hotel Tamasya, dan Djarum.

Piagam diserahkan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kotamobagu di Alun-alun Boki Hotinimbang sebagai bentuk apresiasi sekaligus memotivasi wajib pajak lainnya untuk taat pajak.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Harapannya piagam ini bisa terus memacu wajib pajak untuk meningkatkan apa yang sudah dilakukan sebelumnya,” tutur Hamka.

Dia menambahkan, penerimaan pajak yang diperoleh nantinya digunakan untuk pembangunan Kotamobagu.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Ditjen Pajak, penerimaan pajak di wilayah Sulut sampai dengan triwulan I 2016 mencapai Rp545,86 miliar. Jumlah tersebut meningkat 13,90% dari penerimaan triwulan yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp479,26 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dari capaian itu, Kotamobagu berkontribusi Rp59,62 miliar. Jumlah tersebut meningkat 6,63% dibandingkan tahun sebelumnya pada triwulan yang sama sebesar Rp55,91 miliar.

Kotamobagu sendiri merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow yang disahkan sebagai kota terpisah tahun 2007 lalu, tahun ini usianya baru 9 tahun, untuk itu Kotamobagu terus melakukan pembenahan dan inovasi di berbagai aspek. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci