KOTA KOTAMOBAGU

4 Wajib Pajak Ini Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 08:33 WIB
4 Wajib Pajak Ini Dapat Penghargaan

KOTAMOBAGU, DDTCNews — Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara memberikan piagam penghargaan kepada pengusaha yang telah membayar pajak tepat waktu dan tidak pernah menunggak pajak setiap tahunnya.

Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu Hamka Daun mengatakan tahun ini piagam diberikan pada Restoran Texas, Karaoke Dream, Hotel Tamasya, dan Djarum.

Piagam diserahkan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kotamobagu di Alun-alun Boki Hotinimbang sebagai bentuk apresiasi sekaligus memotivasi wajib pajak lainnya untuk taat pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Harapannya piagam ini bisa terus memacu wajib pajak untuk meningkatkan apa yang sudah dilakukan sebelumnya,” tutur Hamka.

Dia menambahkan, penerimaan pajak yang diperoleh nantinya digunakan untuk pembangunan Kotamobagu.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Ditjen Pajak, penerimaan pajak di wilayah Sulut sampai dengan triwulan I 2016 mencapai Rp545,86 miliar. Jumlah tersebut meningkat 13,90% dari penerimaan triwulan yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp479,26 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dari capaian itu, Kotamobagu berkontribusi Rp59,62 miliar. Jumlah tersebut meningkat 6,63% dibandingkan tahun sebelumnya pada triwulan yang sama sebesar Rp55,91 miliar.

Kotamobagu sendiri merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow yang disahkan sebagai kota terpisah tahun 2007 lalu, tahun ini usianya baru 9 tahun, untuk itu Kotamobagu terus melakukan pembenahan dan inovasi di berbagai aspek. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN