Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan segera menambah 300 unit alat perekam pajak atau tapping box untuk dipasang di tempat usaha.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan penambahan tapping box dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan pajak daerah. Menurutnya, pemasangan tapping box akan membuat tata kelola pajak daerah lebih transparan dan akuntabel.
"Kami sudah mendapat support dari perbankan untuk mempermudah pengurusan pajak. [Tapping box akan membuat tata kelola pajak daerah] lebih transparan karena bisa dilakukan secara online," katanya, dikutip pada Selasa (28/6/2022).
Ibnu Sina menuturkan pemkot terus menyosialisasikan pajak daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberi pemahaman tentang peran penting pajak yang dikumpulkan untuk memulihkan ekonomi dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo menyebut bisnis restoran dan kafe yang kembali pulih berpotensi menambah penerimaan pajak daerah.
Namun, lanjutnya, masih banyak tempat usaha restoran dan kafe yang belum tercatat sebagai wajib pajak dan memasang tapping box. Untuk itu, BPKPAD telah memetakan area prioritas pemasangan tapping box di antaranya di Jalan Lambung Mangkurat.
"Potensi wajib pajak Kota Banjarmasin ini besar. Ada sekitar 1.000 tempat usaha, tetapi yang sudah dipasang [tapping box] baru 400 unit," ujarnya seperti dilansir kalselpos.com.
Edy menargetkan pemasangan tapping box akan dimulai dalam 2 bulan mendatang. Dengan strategi tersebut, ia memperkirakan realisasi pajak daerah akan mencapai sekitar Rp600 miliar pada tahun ini, melampaui target senilai Rp400 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.