KOTA BANJARMASIN

300 Unit Tapping Box Bakal Dipasang, Pemkot Incar Restoran dan Cafe

Dian Kurniati | Selasa, 28 Juni 2022 | 10:00 WIB
300 Unit Tapping Box Bakal Dipasang, Pemkot Incar Restoran dan Cafe

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan segera menambah 300 unit alat perekam pajak atau tapping box untuk dipasang di tempat usaha.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan penambahan tapping box dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan pajak daerah. Menurutnya, pemasangan tapping box akan membuat tata kelola pajak daerah lebih transparan dan akuntabel.

"Kami sudah mendapat support dari perbankan untuk mempermudah pengurusan pajak. [Tapping box akan membuat tata kelola pajak daerah] lebih transparan karena bisa dilakukan secara online," katanya, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ibnu Sina menuturkan pemkot terus menyosialisasikan pajak daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberi pemahaman tentang peran penting pajak yang dikumpulkan untuk memulihkan ekonomi dan pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo menyebut bisnis restoran dan kafe yang kembali pulih berpotensi menambah penerimaan pajak daerah.

Namun, lanjutnya, masih banyak tempat usaha restoran dan kafe yang belum tercatat sebagai wajib pajak dan memasang tapping box. Untuk itu, BPKPAD telah memetakan area prioritas pemasangan tapping box di antaranya di Jalan Lambung Mangkurat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Potensi wajib pajak Kota Banjarmasin ini besar. Ada sekitar 1.000 tempat usaha, tetapi yang sudah dipasang [tapping box] baru 400 unit," ujarnya seperti dilansir kalselpos.com.

Edy menargetkan pemasangan tapping box akan dimulai dalam 2 bulan mendatang. Dengan strategi tersebut, ia memperkirakan realisasi pajak daerah akan mencapai sekitar Rp600 miliar pada tahun ini, melampaui target senilai Rp400 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra