MALAYSIA

2.621 Perusahaan Gagal Patuhi Aturan GST

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 10:41 WIB
2.621 Perusahaan Gagal Patuhi Aturan GST

KINABALU, DDTCNews – Departemen Bea Cukai telah mengidentifikasi 2.621 perusahaan yang gagal mematuhi ketentuan pajak barang dan jasa atau Goods and Services Tax Act (GST) sampai dengan bulan lalu, Juni 2016.

Wakil Direktur Jenderal (penegakan hukum dan kepatuhan) Datuk Subromaniam Tholasy mengatakan kebanyakan kasus berkaitan dengan kegagalan untuk menyerahkan surat pernyataan kepada otoritas.

“Kami menganggap kasus-kasus tidak diserahkannya surat pernyataan ini dengan serius, karena perusahaan-perusahaan ini telah menyimpan uang orang-orang yang seharusnya diserahkan ke kas negara,” katanya saat konferensi pers yang dihadiri lebih dari 400 stakeholder di kompleks kantornya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Atas kasus ini, lanjut Subromaniam, beberapa perusahaan juga telah diinvestigasi terkait kasus penipuan pajak yang terjadi sejak diimplementasikannya GST pada 1 April tahun lalu.

Sementara itu, sekitar 1.000 pejabat bea cukai telah mulai melakukan audit atas 417,000 perusahaan yang terdaftar di GST di seluruh negeri untuk memastikan kepatuhan atas hukum tersebut.

“Berdasarkan laporan-laporan dari perushaan-perusahaan yang diaudit, kebanyakan mereka menyatakan tidak siap sehubungan dengan penyimpanan data, yang biasanya ditangani oleh pihak-pihak ketiga, seperti agen-agen pajak, akuntan-akuntan atau konsultan-konsultan,” ujarnya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Subromaniam menambahkan, para pemilk bisnis seharusnya mengambil tanggung jawab atas kewajiban GST, terutama jika tidak mematuhi ketentuan hukum yang ada.

Untuk itu, seperti dikutip nst.com, wajib pajak yang memiliki kesulitan, Subromaniam menyarakan kepada mereka untuk meminta saran dan bantuan pada klinik-klinik departemen GST.

“Wajib pajak dapat meminta saran dan bantuan untuk mempersiapkan diri mereka mengikuti proses audit,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN