MALAYSIA

2.621 Perusahaan Gagal Patuhi Aturan GST

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 10:41 WIB
2.621 Perusahaan Gagal Patuhi Aturan GST

KINABALU, DDTCNews – Departemen Bea Cukai telah mengidentifikasi 2.621 perusahaan yang gagal mematuhi ketentuan pajak barang dan jasa atau Goods and Services Tax Act (GST) sampai dengan bulan lalu, Juni 2016.

Wakil Direktur Jenderal (penegakan hukum dan kepatuhan) Datuk Subromaniam Tholasy mengatakan kebanyakan kasus berkaitan dengan kegagalan untuk menyerahkan surat pernyataan kepada otoritas.

“Kami menganggap kasus-kasus tidak diserahkannya surat pernyataan ini dengan serius, karena perusahaan-perusahaan ini telah menyimpan uang orang-orang yang seharusnya diserahkan ke kas negara,” katanya saat konferensi pers yang dihadiri lebih dari 400 stakeholder di kompleks kantornya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Atas kasus ini, lanjut Subromaniam, beberapa perusahaan juga telah diinvestigasi terkait kasus penipuan pajak yang terjadi sejak diimplementasikannya GST pada 1 April tahun lalu.

Sementara itu, sekitar 1.000 pejabat bea cukai telah mulai melakukan audit atas 417,000 perusahaan yang terdaftar di GST di seluruh negeri untuk memastikan kepatuhan atas hukum tersebut.

“Berdasarkan laporan-laporan dari perushaan-perusahaan yang diaudit, kebanyakan mereka menyatakan tidak siap sehubungan dengan penyimpanan data, yang biasanya ditangani oleh pihak-pihak ketiga, seperti agen-agen pajak, akuntan-akuntan atau konsultan-konsultan,” ujarnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Subromaniam menambahkan, para pemilk bisnis seharusnya mengambil tanggung jawab atas kewajiban GST, terutama jika tidak mematuhi ketentuan hukum yang ada.

Untuk itu, seperti dikutip nst.com, wajib pajak yang memiliki kesulitan, Subromaniam menyarakan kepada mereka untuk meminta saran dan bantuan pada klinik-klinik departemen GST.

“Wajib pajak dapat meminta saran dan bantuan untuk mempersiapkan diri mereka mengikuti proses audit,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP