KINABALU, DDTCNews – Departemen Bea Cukai telah mengidentifikasi 2.621 perusahaan yang gagal mematuhi ketentuan pajak barang dan jasa atau Goods and Services Tax Act (GST) sampai dengan bulan lalu, Juni 2016.
Wakil Direktur Jenderal (penegakan hukum dan kepatuhan) Datuk Subromaniam Tholasy mengatakan kebanyakan kasus berkaitan dengan kegagalan untuk menyerahkan surat pernyataan kepada otoritas.
“Kami menganggap kasus-kasus tidak diserahkannya surat pernyataan ini dengan serius, karena perusahaan-perusahaan ini telah menyimpan uang orang-orang yang seharusnya diserahkan ke kas negara,” katanya saat konferensi pers yang dihadiri lebih dari 400 stakeholder di kompleks kantornya.
Atas kasus ini, lanjut Subromaniam, beberapa perusahaan juga telah diinvestigasi terkait kasus penipuan pajak yang terjadi sejak diimplementasikannya GST pada 1 April tahun lalu.
Sementara itu, sekitar 1.000 pejabat bea cukai telah mulai melakukan audit atas 417,000 perusahaan yang terdaftar di GST di seluruh negeri untuk memastikan kepatuhan atas hukum tersebut.
“Berdasarkan laporan-laporan dari perushaan-perusahaan yang diaudit, kebanyakan mereka menyatakan tidak siap sehubungan dengan penyimpanan data, yang biasanya ditangani oleh pihak-pihak ketiga, seperti agen-agen pajak, akuntan-akuntan atau konsultan-konsultan,” ujarnya.
Subromaniam menambahkan, para pemilk bisnis seharusnya mengambil tanggung jawab atas kewajiban GST, terutama jika tidak mematuhi ketentuan hukum yang ada.
Untuk itu, seperti dikutip nst.com, wajib pajak yang memiliki kesulitan, Subromaniam menyarakan kepada mereka untuk meminta saran dan bantuan pada klinik-klinik departemen GST.
“Wajib pajak dapat meminta saran dan bantuan untuk mempersiapkan diri mereka mengikuti proses audit,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.