BANGLADESH

24 Perusahaan Diduga Selundupkan PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Februari 2019 | 15:54 WIB
24 Perusahaan Diduga Selundupkan PPN

Keramaian di Dhaka International Trade Fair 2019. (Foto: dhakatribune.com)

DHAKA, DDTCNews – Petugas pajak pertambahan nilai (PPN) Bangladesh mengklaim ada 24 perusahaan yang terlibat dalam Dhaka International Trade Fair 2019 pada 1-31 Januari 2019 yang tidak menyetor PPN dari konsumen dengan nilai yang tepat.

Ketua Tim Inspeksi Bea Cukai dan PPN Ferdousi Mahbub menyatakan sejumlah perusahaan mengumpulkan PPN dari konsumen, tapi tidak menyetorkannya ke pemerintah. Pemerintah sendiri telah mencatat perusahaan yang sengaja menghindari penyetoran PPN.

“Tim inspeksi turun ke lapangan untuk memeriksa kepatuhan PPN dan mencatat ada penyimpangan PPN pada 24 perusahaan,” tuturnya di Dhaka, Rabu (30/1), seperti dilansir newagebd.net.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah juga melihat ada sejumlah perusahaan yang menjual produk tanpa menghasilkan PPN. Beberapa pedagang lainnya sudah memungut PPN, tapi tidak menyetor PPN sesuai dengan aturan yang berlaku.

Otoritas PPN akan menghitung nominal PPN yang tidak disetor oleh 24 perusahaan tersebut. Petugas juga akan menentukan sanksi bagi seluruh perusahaan yang sengaja tidak menyetorkan PPN secara benar, atau menghindar dari pemungutan PPN.

Adapun 24 perusahaan tersebut meliputi Kiam Metal Industries Ltd; Delhi Aluminium; Navana Furniture; Nabisco Biscuit and Bread Ltd; Hazir Biriyani; Smart Zone; Royelex Metal Industries; FG Jewelry; Desh Collection; Shahjahan Store; Pearl House; Kamal Enterprise; dan Jeshan Collection.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian Nasir Abedin Traders; Ashraf dan Brothers; Nida Trading; Grihini Biriyani and Kebab; Hashem Foods Ltd; Miyako; Lovello Ice Cream; SK B Staleness Steel Mills Ltd; Hazir Biriyani dan Shahi Kasturi Kebab; Bangle Melamin Ltd; Furniture Saudara Ltd dan Fashion Jewelry.

Sebagai informasi, tim inspeksi melakukan operasi kepatuhan saat Dhaka International Trade Fair 2019 yang dihadiri oleh 518 perusahaan. Pemerintah berharap ajang pameran ini bisa menambah kepatuhan dan penerimaan PPN sebanyak TK6 crore atau Rp10 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN