KPP PRATAMA BANDUNG CICADAS

2 Kantor Pajak Ini Bersinergi, Sita Tanah dan Bangunan Milik WP Badan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2023 | 11:30 WIB
2 Kantor Pajak Ini Bersinergi, Sita Tanah dan Bangunan Milik WP Badan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan dari wajib pajak badan PT DS di Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada 22 Agustus 2023.

KPP Pratama Bandung Cicadas menyebut kegiatan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan tersebut dilakukan bersama juru sita pajak negara (JSPN) dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga. Adapun kegiatan penyitaan merupakan salah satu bentuk penagihan aktif.

“Kegiatan penyitaan aset wajib pajak ini dilakukan karena wajib pajak memiliki utang pajak senilai Rp3,34 miliar sebagai dasar sita dan daluwarsa senilai Rp1,83 juta,” sebut KPP Pratama Bandung Cicadas dikutip dari situs web DJP, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dalam kegiatan penyitaan tersebut, KPP Pratama Bandung Cicadas menerjunkan Kepala Seksi P3 Irawan, JSPN Rizianita Pertamasari, dan Pelaksana Seksi P3 Wildan Wijaya. Adapun objek sita berada pada wilayah administrasi KPP Pratama Bandung Cicadas.

Sementara itu, tim KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga diwakili oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga Adi Prana Pribadi, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Caecilia Diah Permatasari, serta JSPN Adinda Dwi Rahmatia dan Riska Nesa Setiawan.

“Upaya sita yang kami lakukan ini merupakan salah satu upaya penagihan aktif setelah melewati rangkaian upaya penagihan sebelumnya dengan menerbitkan surat teguran dan memberitahukan surat paksa,” sebut Adinda.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dengan sinergi yang terjalin ini, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan KPP Pratama Bandung Cicadas berharap PT DS dapat memenuhi kewajiban terkait dengan utang pajaknya.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6