Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kadang pihak pembeli nuntut atau minta faktur pajaknya dibuatkan tanggal sekian, misalkan mundur 1 tanggal lah padahal barang keluar( atau terjadi penyerahan bukan pada tgl tersebut). Dan yang lebih anehnya didalam massa yang sama. Contoh barang keluar/ terjadi penyerahan misalnya pada tanggal 10 maret 2021, tanggal faktur dibuat pada tanggal 10 maret 2021, akan tetapi si pembeli meminta tanggal fakturnya dibuatkan tanggal 8 maret atau 9 maret dan minta dibuatkan faktur pengganti padahal tidak ada penerimaan pembayaran dp atas penyerahan tersebut. Justru ini kadang menjadi masalah di pihak penjual karena di e-faktur tanggal faktur pengganti tidak bisa -1. Mohon pihak ddtc bisa membuatkan tulisan untuk masalah seperti ini ( orang pajak selalu bilang kalo urusan dagang, pihaknya tidak mau campur tangan)