KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Tunggak Pajak Sampai Rp1,2 Miliar, Rekening WP Akhirnya Disita KPP

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Mei 2023 | 12:00 WIB
Tunggak Pajak Sampai Rp1,2 Miliar, Rekening WP Akhirnya Disita KPP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Pratama Binjai dan dan KPP Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan aset berupa rekening milik penunggak pajak sebagai bagian dari kegiatan penagihan aktif.

KPP Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan aset berupa rekening senilai Rp161 juta. Penyitaan ini disaksikan oleh pihak Kelurahan Padang Bulan.

"Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai nilai Rp1,26 miliar," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyitaan juga dilakukan KPP Pratama Binjai atas rekening Rp13,8 juta milik wajib pajak berinisial PPF. Penyitaan dilakukan lantaran PPF tak kunjung melunasi utang pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Penyitaan juga disaksikan oleh pihak Kelurahan Petisah Tengah.

Sebelum melakukan penyitaan, kedua KPP telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. Namun, upaya tersebut belum mampu mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.

Penyitaan Menjadi Bagian dari Upaya Penegakan Hukum Perpajakan

Untuk diperhatikan, kegiatan penyitaan aset, seperti rekening, dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Jika dalam waktu 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak.

"Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum perpajakan. Ini juga merupakan bentuk keberpihakan dan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara I. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Mei 2023 | 12:28 WIB

pajak hebatttt TNI dan Polri serta aparatur lainnya harus menjaga marwah pajak biar tetap menjaga keutuhan NKRI NKRI HARGA MATIIIIIII belajar dari sejarah indonesia 350 dijajah kompeni saatnya menjaga kedaulatan NKRI Merdekaaa

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra