KONSULTASI PAJAK

Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Sesuai UU Cipta Kerja

Rabu, 10 Maret 2021 | 12:08 WIB
Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Sesuai UU Cipta Kerja

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Ari. Saya seorang staf pajak di perusahaan telekomunikasi. Saya ingin bertanya, apakah ada perubahan ketentuan tentang tata cara pembuatan faktur pajak dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya? Mohon informasinya. Terima kasih.

Ari, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Ari atas pertanyaannya. Seperti yang diketahui bersama, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja merupakan omnibus law yang mengubah beberapa undang-undang sekaligus, termasuk di antaranya UU PPN yang diatur dalam Pasal 112 UU Cipta Kerja.

Perubahan ketentuan tentang tata cara pembuatan faktur pajak terlihat dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang menambah keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak, yaitu sebagai berikut:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
  2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
  1. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  2. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  5. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”

Dengan kata lain, dalam UU PPN yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, informasi yang perlu dicantumkan terkait pembeli barang dan/atau jasa kena pajak lebih detail dari sebelumnya.

Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021) sebagai aturan pelaksanaan atas UU Cipta Kerja.

Ketentuan mengenai keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak diatur kembali dalam Pasal 72 PMK 18/2021. Sesuai aturan tersebut, dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat, pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP.

Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi: (i) nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; (ii) nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK), bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (iii) nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau (iv) nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh.

Perlu diketahui, NIK sebagaimana disebutkan di atas mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan.

Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Terakhir, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Selanjutnya, perlu diketahui pula, Pasal 73 ayat (1) PMK 18/2021 mengatur faktur pajak harus disampaikan dalam bentuk elektronik (e-faktur), dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP), dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik.

Kemudian, Pasal 74 PMK 18/2021 mengatur faktur pajak wajib diunggah pengusaha kena pajak (PKP) dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan DJP dan memperoleh persetujuan DJP.

Adapun faktur pajak berbentuk elektronik yang tidak memperoleh persetujuan DJP dianggap bukan merupakan faktur pajak. Oleh sebab itu, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 April 2021 | 10:22 WIB

Hallo saya Yani ingin bertanya juga mengenai Faktur Pajak, apakah harus mencantumkan paspor untuk lawan transaksi berbentuk badan? biasanya kita hanya menginput NPWP dengan 00000 saja dan saya dengar sekarang harus memasukan nomor paspor untuk perusahaan luar negeri. Lawan transaksi kami keberetan memberikan nomor paspor karena mereka berbentuk perusahaan. Terima Kasih

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN