PENYERAPAN ANGGARAN

Setelah Ditegur Jokowi, Begini Strategi Komite Penanganan Covid-19

Dian Kurniati | Jumat, 31 Juli 2020 | 06:01 WIB
Setelah Ditegur Jokowi, Begini Strategi Komite Penanganan Covid-19

Presiden Joko Widodo. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merancang sejumlah strategi untuk mempercepat penyerapan anggaran stimulus penanganan pandemi virus Corona, senilai total Rp695,2 triliun.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin dampak dari anggaran stimulus tersebut dapat segera dirasakan masyarakat.

Karena itu, Komite mengakselerasi program pemulihan ekonomi dengan mendukung program di sektor kesehatan. "Prioritas pertama dari bansos. Presiden melalui Pak Menko dan Pak Menteri memberikan arahan bansos harus dipercepat," katanya melalui konferensi video, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Budi mengatakan Komite akan berkoordinasi untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin yang terdampak pandemi, terutama yang bersifat produktif.

Kedua, Komite akan memperbesar perhatiannya pada kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Budi menyebut program itu telah mencakup penjaminan kredit UMKM yang harus dipercepat penyalurannya.

Demikian pula pada subsidi bunga untuk kredit UMKM di perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Di sisi lain, Presiden juga mengarahkan agar para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan UMKM yang bersifat rumah tangga turut mendapatkan insentif pajak.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

"Kalau bisa dengan bunga yang rendah agar mereka bisa terus berusaha di tataran keluarga," ujarnya.

Ketiga, Presiden menekankan pentingnya memberikan relaksasi abonemen listrik untuk pelaku usaha dan industri. Program subsidi listrik tersebut membutuhkan biaya Rp3 triliun. "Programnya sudah disiapkan bersama Kemenkeu, dan harapan kami bisa disesuaikan segera mungkin," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengungkapkan kekesalannya karena penyerapan dana stimulus penanganan pandemi virus Corona masih rendah.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi mengatakan realisasi penyerapan dana stimulus penanganan virus Corona hingga 22 Juli 2020 baru sebesar Rp136 triliun. Realisasi itu setara dengan 19% dari total dana yang dianggarkan sebesar Rp695,2 triliun.

Dia memerinci penyerapan anggaran pada belanja perlindungan sosial baru terealisasi Rp77,48 triliun atau 38% dari anggaran Rp203,9 triliun. Sementara pada stimulus untuk UMKM terealisasi Rp30,86 triliun atau 25% dari anggaran Rp123,46 triliun.

Penyerapan dana kesehatan Rp6,12 triliun atau 7% dari anggaran Rp87,55 triliun. Sementara dukungan sektoral dan pemda baru terserap Rp6,89 triliun atau 6,5% dari anggaran Rp106,11 triliun, dan insentif pajak dunia usaha terealisasi Rp15,67 triliun atau 13% dari anggaran Rp120,61 triliun.

Jokowi pun memerintahkan para anggota Komite mencari solusi atau terobosan untuk mempercepat penyerapan dana stimulus penanganan pandemi tersebut. Dia memberikan keleluasaan kepada Komite untuk memangkas regulasi agar prosedur pencairan dananya lebih cepat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Juli 2020 | 23:22 WIB

regulasi dan birokrasi berbelit, hanya membuat upaya pemulihan dari krisis menjadi lamban, misal di sektor ekonomi. Lambatnya pencairan anggaran justru berimbas pada penurunan pertumbuhan ekonomi (Bhima Yudhistira, INDEF), yang sebelumnya -3,1 % menjadi -3,8% pada quartal II ini. Sehingga jelas, pemerintah harus melakukan upaya pemangkasan birokrasi dan menghapus ego sectoral, serta melakukan penyelarasan regulasi (terutama dilingkup eksekutif). Bahkah bila perlu, menunjuk mentri baru yang lebih berkompeten untuk menunjang eksekusi yang baik. Namun tidak berhenti pada 2 permasalahan tersebut, pemberian bansos yang tidak tepat sasaran juga harus menjadi fokus pemerintah. Berdasarkan data yang dirilis oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), ada warga lain yang berhak tapi belum menerima bantuan (60%) dan bansos diberikan kepada yang tidak berhak (29%). #MariBicara

31 Juli 2020 | 21:15 WIB

Dana anggaran untuk penanganan covid memang perlu segera direalisasikan , mengingat bahwa di Indonesia ada lebih dari 100 ribu kasus orang yang terdampak virus. Namun, perlu diperhatikan pula terkait pemangkasan regulasi yang pak Jokowi sampaikan. Tidak berjalan secara prosedur dan tidak terstruktur malah akan mengakibatkan dampak yang bisa menyulitkan kedepannya. Di daerah saya, orang yang sudah meninggal masih menerima bantuan dan bisa diambil oleh sanak keluarga yang juga mendapatkan bantuan yang sama. Itu bukti belum maksimalnya pengolahan data pada setiap kepala keluarga. Yang terpenting ialah bagaimana dana dapat terealisasi dengan cepat namun tetap dengan prosedur yang baik.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember