INSENTIF UMKM

Rencana 17 Agustus, Bansos Produktif UMKM Rp2,4 Juta Cair Pekan Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Rencana 17 Agustus, Bansos Produktif UMKM Rp2,4 Juta Cair Pekan Depan

Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bantuan sosial (bansos) produktif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mulai dicairkan Senin (24/8/2020) pekan depan.

Hal itu Jokowi sampaikan saat bertemu sejumlah pengusaha kecil di halaman Istana Merdeka, Rabu (19/8/2020). Menurutnya dana bansos produktif diberikan senilai Rp2,4 juta dan dapat dimanfaatkan untuk menambah modal para pengusaha kecil di tengah pandemi virus Corona.

"Kita syukuri Alhamdulillah ini bisa untuk tambahan (modal) Bapak Ibu semuanya, karena minggu depan akan kita bagi pada 9,1 juta pengusaha kecil di seluruh Indonesia. Bapak Ibu sudah dapat duluan," katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Siap Antisipasi Lonjakan Pencairan Anggaran pada Akhir Tahun

Jokowi mengatakan pencairan tahap I bansos produktif memang baru menjangkau 9,1 juta pelaku UMKM. Namun, pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp28,8 triliun yang diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMKM.

Jokowi berharap pemberian bansos produktif untuk UMKM tersebut bisa membantu mempercepat pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi virus Corona. Dia menyebut bansos produktif itu sebagai stimulus untuk menggerakkan ekonomi terbawah.

"Karena kita ingin menggerakkan ekonomi yang di bawah agar bisa segera bergerak lagi," ujarnya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan sejumlah lembaga pembiayaan UMKM terus melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bansos produktif tersebut.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima, di antaranya memiliki usaha mikro, bukan anggota TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD, serta memiliki rekening bank aktif.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan bansos produktif UMKM dapat diluncurkan pada 17 Agustus 2020, bertepatan dengan HUT ke-75 RI. Namun, rencana itu belum terealisasi dan diperkirakan baru terwujud pekan depan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Agustus 2020 | 14:40 WIB

assalamualaikum..maaf sebelumnya perkenalkan nama saya karsiman usaha saya di bidang pembangunan rumah dll.saya mau tanya gimana cara bisa mendapatkan umkm

22 Agustus 2020 | 16:48 WIB

Bisa mendar secara online takutnya kalau mendaftar secara manual terindikasi pungli

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember