DEBAT PERPAJAKAN

Peta Jalan Cukai Rokok, Perlukah? Tulis Komentar Anda, Rebut Hadiahnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 09:00 WIB
Peta Jalan Cukai Rokok, Perlukah? Tulis Komentar Anda, Rebut Hadiahnya

JAKARTA, DDTCNews – Kepastian mengenai kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok selalu dinanti menjelang akhir tahun. Biasanya, ada kenaikan tarif yang berlaku mulai awal tahun setelah akhir tahun pengumuman kebijakan.

Namun, pemerintah juga sempat memutuskan untuk tidak menaikan tarif CHT, seperti pada 2019. Selama ini, kenaikan tarif cukai rokok juga tergantung pada target penerimaan cukai yang ditetapkan dalam APBN.

Selain mengenai penentuan besaran tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE), kepastian mengenai simplifikasi layer tarif CHT juga menjadi salah satu kebijakan yang terus dinantikan. Apalagi, simplifikasi struktur tarif CHT telah disusun dalam Perpres 18/2020 dan PMK 77/2020.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan payung hukum setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) yang berisi detail kebijakan CHT pada 2022. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan terdapat sejumlah aspek yang masih dikaji dalam penetapan tarif cukai rokok tahun depan.

“Saat ini masih kami review di internal pemerintah,” ujarnya belum lama ini.

Askolani mengatakan pemerintah ingin memastikan kebijakan mengenai kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan semua kebijakan pada tahun depan. Selain itu, arah kebijakan tarif cukai rokok juga tetap memperhatikan UU APBN 2022 yang telah disepakati pemerintah bersama DPR.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun target penerimaan cukai pada UU APBN 2022 mencapai Rp203,92 triliun. Angka tersebut naik 13,2% dari target tahun ini yang senilai Rp180,0 triliun. Adapun pada 2021, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5%, lebih rendah dari tahun sebelumnya 23%.

Beberapa dimensi yang dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan tarif cukai rokok yakni kesehatan, petani, industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara. Dalam pembahasannya, kajian mengenai kebijakan tarif cukai tersebut juga melibatkan sejumlah kementerian teknis dan lembaga.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT. Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan pabrik rokok membutuhkan dukungan pemerintah agar keberlanjutan industri hasil tembakau tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Henry menilai industri hasil tembakau merupakan salah satu industri yang strategis bagi Indonesia. Oleh karena itu, sambungnya, industri hasil tembakau juga layak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah sebagaimana sektor lainnya.

“Selayaknya perlakuan pemerintah terhadap IHT (industri hasil tembakau) itu sama sebagaimana perlakuan pemerintah terhadap industri lainnya," katanya.

Gappri juga meminta kepada pemerintah untuk menyusun peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau dengan melihat produksi dan peredaran rokok ilegal di lapangan. Dengan peta jalan, pelaku industri juga bisa mendapat kepastian berusaha.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemerintah sebenarnya sudah pernah menyatakan penyusunan peta jalan menjadi kunci kebijakan CHT dalam jangka panjang. Peta jalan bukan hanya untuk kepentingan otoritas berupa tarif, melainkan juga menyangkut aspek yang lebih luas seperti masalah kesehatan dan keberlangsungan usaha.

Selama ini, tidak adanya peta jalan kebijakan cukai telah menciptakan dinamika tersendiri setiap kali tarif cukai disesuaikan. Setiap elemen mempunyai argumentasi yang tersendiri melihat kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Menurut Anda, apakah diperlukan peta jalan kebijakan CHT jangka menengah? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 13 Desember 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 16 Desember 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Perlu atau Tidak Perlu lalu tuliskan komentar Anda
Perlu
Tidak Perlu
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Perlu
110
85.94%
Tidak Perlu
18
14.06%

Gufff

06 Desember 2021 | 07:29 WIB
kenaikan CTH perlu dinaikan tapi pada saatnya dinaikan, karena pada saat ini masih dalam kondisi pandemi banyak masyarakat yang terkena dampak mulai ekonomi, pekerjaan, kesehatan dan juga lain sebagainya.

Cintya putri

05 Desember 2021 | 12:07 WIB
kenaikan diperlukan karna menurut saya Indonesia di masih harus bergantung pada produksi tembakau dan juga demi meningkatkan pendapatan negara dan pendapatan atas tembakau bisa digunakan untuk membantu lebih banyak lagi masyarakat kita

Rizqy

05 Desember 2021 | 10:27 WIB
menurut saya ditengah pandemi seperti biaya CHT belum saatnya dinaikan, karna dimasa pandemi seperti ini otomatis daya minat perokok semakin tinggi, apalagi dampak dari pandemi ini banyak orang yg di phk, yg otomatis banyak pengangguran yg lebih sering menghabiskan rokok, karna tidak adanya pekerjaan yg mereka miliki itu bagi perokok aktif yg tidak bisa meninggalkan rokoknya walopun kantong sedang menipis

Wilis

05 Desember 2021 | 07:27 WIB
Menurut saya CHT perlu dinaikkan, karena dapat meningkatkan pendapatan negara. Selain itu dengan naiknya CHT maka tarif rokok pun ikut naik, sehingga akan lebih banyak perokok yang berhenti merokok yang tentunya berdampak baik bagi kesehatan.

Titania Zetpilita Sujana

05 Desember 2021 | 07:22 WIB
dikala pandemi seperti ini menaikan CHT saya rasa belum pas, ditambah internal pemerintah masih bahas ini. semoga saja tidak agar tidak berdambak di kalangan masyarakat. Untuk petani tembakau sendiri Harus ikut campur tangan membahas masalah ini.

Anissa Dwi Aprilia

05 Desember 2021 | 06:58 WIB
Menurut pendapat saya, kenaikan CHT perlu dilakukan agar bisa menambah pendapatan negara yang bisa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta menurunkan jumlah perokok sehingga indeks kesehatan WNI membaik. Selain itu, anggaran CHT juga bisa memberdayakan UMKM

Lina

05 Desember 2021 | 06:54 WIB
Menurut saya untuk tahun ini tidak perlu dinaikkan dulu, karena masih masa pemulihan pandemi, sektor2 usaha masih belum pulih seutuhnya, terlebih dampak untuk para petani tembakau yang akan semakin terasa

Meta nur bita

05 Desember 2021 | 06:27 WIB
menurut pendapat saya kenaikan CHT memang perlu dilakukan karena untuk meningkatkan pendapatan negara, disisi kesehatan bisa menurunkan angka penyakit yang disebabkan rokok jika nantinya penggunanya sudah berhenti mengkonsumsi, jika harga rokok naik.

Izumi

05 Desember 2021 | 05:42 WIB
Menurut saya memang diperlukan, alasan pastinya karena tarif tetapi lebih luasnya nanti juga bisa berdampak ke masalah kesehatan yang mungkin ditimbulkan dari usaha rokok tersebut.

Arul dirgantara

05 Desember 2021 | 03:48 WIB
Pemerintah sebenarnya sudah pernah menyatakan penyusunan peta jalan menjadi kunci kebijakan CHT dalam jangka panjang jadi tinggal menunggu update selanjutnya agar tidak termakan hoax,karena masih dlam review internal pemerintah.
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra