PENEGAKAN HUKUM

Pengguna Faktur Pajak Fiktif Ini Divonis Hukuman Penjara dan Denda

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Pengguna Faktur Pajak Fiktif Ini Divonis Hukuman Penjara dan Denda

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp8,39 miliar kepada Ahmad Choeroni bin Jumono.

Hukuman penjara dan denda tersebut diberikan lantaran Ahmad diketahui telah menggunakan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Kerugian negara akibat perbuatan terpidana ditaksir mencapai Rp4,19 miliar.

"Ahmad menggunakan faktur pajak TBTS melalui PT Jala Energi Prima pada kurun waktu Oktober 2018 sampai dengan Maret 2019," sebut Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Majelis hakim mewajibkan Ahmad selaku terpidana untuk membayar denda yang dikenakan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak, aset milik terpidana dapat disita oleh jaksa untuk menutup denda yang dikenakan.

Apabila harta yang dimiliki ternyata tidak mencukupi untuk membayar denda maka terpidana akan dihukum kurungan selama 4 bulan.

"Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada wajib pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara," kata DJP.

DJP pun mengimbau setiap pengguna ataupun penerbit faktur pajak fiktif untuk segera melakukan pembetulan SPT atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 10:56 WIB

penegakan hukum yang dilakukan harus ditindak dengan tegas agar kasus seperti ini tidak terulang

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN