PENEGAKAN HUKUM

Pengguna Faktur Pajak Fiktif Ini Divonis Hukuman Penjara dan Denda

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Pengguna Faktur Pajak Fiktif Ini Divonis Hukuman Penjara dan Denda

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp8,39 miliar kepada Ahmad Choeroni bin Jumono.

Hukuman penjara dan denda tersebut diberikan lantaran Ahmad diketahui telah menggunakan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Kerugian negara akibat perbuatan terpidana ditaksir mencapai Rp4,19 miliar.

"Ahmad menggunakan faktur pajak TBTS melalui PT Jala Energi Prima pada kurun waktu Oktober 2018 sampai dengan Maret 2019," sebut Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Majelis hakim mewajibkan Ahmad selaku terpidana untuk membayar denda yang dikenakan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak, aset milik terpidana dapat disita oleh jaksa untuk menutup denda yang dikenakan.

Apabila harta yang dimiliki ternyata tidak mencukupi untuk membayar denda maka terpidana akan dihukum kurungan selama 4 bulan.

"Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada wajib pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara," kata DJP.

DJP pun mengimbau setiap pengguna ataupun penerbit faktur pajak fiktif untuk segera melakukan pembetulan SPT atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 10:56 WIB

penegakan hukum yang dilakukan harus ditindak dengan tegas agar kasus seperti ini tidak terulang

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%